amp_header

Konten Kreator Porno dari INFINITY 4EVER ditangkap Polisi, @upil dan @yayang video live streaming

Reporter: Muhamad Zen |
Editor:Muhamad Zen |
Rabu 15-03-2023,12:47 WIB |

BURUHTINTA.co.id - Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua wanita, LS (21) dan PP (19), karena sengaja menyiarkan konten pornografi melalui aplikasi streaming Dream Live. Mereka adalah tuan rumah untuk sebuah perusahaan bernama INFINITY 4EVER, dijalankan oleh DSP (33).

Penangkapan bermula saat Satuan Reserse Kriminal Siber Polres Metro Jakarta Barat melakukan patroli siber dan menemukan @upil dan @yayang sedang pamer di depan umum melalui aplikasi live streaming. Dalam aksinya, kedua host cantik itu terlihat bergoyang dan memainkan payudara dan aurat lainnya.

amp_in_article1

"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kami menemukan konten pornografi live yang ditayangkan," kata Kompol Andri Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, dalam jumpa pers, Selasa, 14 Maret 2023.

Andri menyatakan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut , polisi berhasil melacak kedua inang di dua lokasi berbeda. PP, pemilik akun @upil, ditangkap di Tangerang Selatan dekat Jalan H. Som, Pondok Pucung, dan Pondok Aren Kota. LS pemilik akun @yayang ditangkap di Jalan Raya Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

amp_in_article2

DSP, pemilik perusahaan bernama INFINITY 4EVER, ditangkap di Jalan Cipinang Kebembem, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur. "Dari aplikasi, petugas saya pantau pengungkapannya, dan akhirnya ketiga pelaku tertangkap. Ketiga pelaku ditangkap di beberapa tempat," kata Andri, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Andri mengatakan, "Barang bukti ada 14 buah, antara lain pakaian yang dikenakan saat live streaming, handphone, buku, dan screenshot materi pornografi." hasil live streaming menunjukkan bahwa mereka memperoleh antara Rp 6 juta dan Rp 15 juta.

"Dari yang kami temukan dalam penyelidikan kami, sudah lebih dari tiga bulan, dan mereka telah mendapatkan rata-rata Rp 6 juta hingga Rp 15 juta dari setiap kegiatan," kata Andri. Andri menegaskan, pihaknya sudah menemukan delapan host lain yang juga terlibat, selain tiga pelaku.

"Ada delapan host di sini, dan peran mereka masih didalami," kata Andri. Polisi menjerat mereka dengan pasal 34 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.***

amp_banner1
Tags : pornografi
Sumber :
amp_banner2
amp_banner3
amp_banner4
amp_footer