header

Sanksi non aktif Suhardiansyah Dosen UIN Lampung, Veni Oktaviana Sari status Mahasiswi dicoret akibat kasus zinah yang mereka lakukan

Selasa 17-10-2023 / 09:51 WIB


Sanksi non aktif Suhardiansyah Dosen UIN Lampung, Veni Oktaviana Sari status Mahasiswi dicoret akibat kasus zinah yang mereka lakukan

Lampung, 17 Oktober 2023 - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung telah mengambil tindakan tegas terhadap dua individu, Suhardiansyah (SYH) dan Veni Oktaviana (VO), sebagai konsekuensi dari skandal yang telah mencoreng nama baik dan kode etik kampus.

Suhardiansyah, seorang dosen di UIN Raden Intan Lampung, dan Veni Oktaviana, seorang mahasiswi semester VII Program Studi Manajemen Pendidikan Agama Islam, terlibat dalam sebuah kontroversi yang meresahkan. Setelah melakukan pertemuan bersama pimpinan universitas, keputusan tegas diambil untuk menegakkan integritas dan etika kampus.


Sanksi yang diberikan kepada keduanya sangat bervariasi. Veni Oktaviana, yang tercatat sebagai mahasiswi, menghadapi konsekuensi yang lebih berat. Ia diberhentikan sebagai mahasiswi, mengakhiri peluangnya untuk menyelesaikan studi dan meraih gelar sarjana. Tindakan ini tentu akan berdampak pada masa depannya yang telah begitu dekat dengan kesuksesan akademik.

Sementara itu, Suhardiansyah, yang merupakan dosen non ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK), juga tidak luput dari sanksi. UIN Raden Intan Lampung memutuskan untuk menonaktifkannya sementara sebagai tindak lanjut pelanggaran kode etik dan perjanjian kontraknya sebagai Dosen ASN. Meskipun ia mendapatkan sanksi, Suhardiansyah tetap memiliki peluang untuk memperbaiki perilakunya.

Anis Handayani, Humas UIN Raden Intan Lampung, menjelaskan, "Dalam Kode etik, secara jelas Veni Oktaviana sudah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai moral serta ajaran agama Islam." Sanksi yang diberikan kepada keduanya didasarkan pada ketentuan yang ada dalam kode etik dan peraturan kampus.


×

Meskipun keduanya menghindari tindakan hukum pidana, mereka harus menghadapi akibat serius atas perilaku mereka yang mencoreng nama baik institusi dan melanggar kode etik kampus. Keputusan ini menjadi pengingat bagi seluruh komunitas akademik bahwa integritas dan etika harus dijunjung tinggi, terutama di lingkungan pendidikan tinggi.

TAG: #lampung
Sumber:

BERITA TERKAIT