header

Geger Kasus Pembunuhan dan Pembuangan Bayi di Bandara Ngurah Rai Bali oleh Selebgram Semarang, Zhafira Devi Liestiatmaja

Sabtu 28-10-2023 / 09:22 WIB


Geger Kasus Pembunuhan dan Pembuangan Bayi di Bandara Ngurah Rai Bali oleh Selebgram Semarang, Zhafira Devi Liestiatmaja

Bali, 20 Oktober 2023 - Bali, sebuah pulau yang terkenal dengan keindahan pantainya, baru-baru ini digegerkan oleh sebuah peristiwa mengerikan yang melibatkan seorang selebgram Semarang yang terkenal, Zhafira Devi Liestiatmaja. Zhafira Devi, seorang wanita berusia 28 tahun yang populer di dunia maya, ditangkap oleh pihak berwajib setelah diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dan pembuangan bayi di Bandara Ngurah Rai Bali.

Kejadian ini terungkap berkat rekaman CCTV di area parkir premium Terminal Domestik Bandara Ngurah Rai. Bukti ini menjadi kunci dalam mengungkap aksi kejam yang dilakukan oleh Zhafira Devi. Diduga, Zhafira Devi membuang jasad bayi ke dalam tong sampah di area parkir tersebut.


Mengungkap Kronologi Kejadian yang Mengerikan

Menurut penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib, Zhafira Devi mengakui bahwa ia telah menyembunyikan kehamilannya dari kekasih barunya yang berasal dari Singapura. Mereka berdua telah check-in di salah satu hotel di Legian, Bali. Kejadian tragis ini terjadi pada dini hari Kamis, 15 Oktober 2023, ketika Zhafira Devi mulai merasakan sakit perut.

Namun, daripada mencari bantuan medis atau melaporkan situasinya kepada pihak berwajib, Zhafira Devi memilih untuk melahirkan bayi tersebut di toilet hotel. Dalam upaya menghilangkan jejaknya, dia mencoba untuk menyiram air toilet, namun upaya tersebut gagal.


×

Pembungkusan yang Mengerikan dan Pembuangan di Bandara

Zhafira Devi, dengan perasaan panik, memasukkan bayi yang baru saja dia lahirkan ke dalam kantong kresek. Kemudian, dia membuang jasad bayi tersebut di Bandara Ngurah Rai Bali, mengakhiri kehidupan yang begitu muda dengan cara yang mengerikan.

Ancaman Hukuman

Zhafira Devi sendiri adalah seorang model dan selebgram yang populer di Semarang dan sering terlibat dalam berbagai pagelaran busana. Namun, aksi mengerikan yang melibatkan pembunuhan dan pembuangan bayinya sendiri mengancamnya dengan Pasal 324 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, Zhafira Devi dapat dihukum dengan hukuman penjara selama 9 tahun.

Peristiwa ini telah memicu gelombang kecaman dan keprihatinan di seluruh masyarakat Indonesia. Kasus Zhafira Devi adalah pengingat keras akan pentingnya dukungan bagi perempuan yang berada dalam situasi sulit dan pentingnya pendidikan mengenai hak-hak reproduksi. Kasus ini juga mendorong diskusi mengenai tanggung jawab sosial selebgram dan dampak yang dapat mereka miliki di masyarakat.

Kami akan terus memberikan pembaruan tentang perkembangan kasus ini seiring dengan berjalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

TAG: #viral
Sumber:

BERITA TERKAIT