header

Update kasus Kyai Muhammad fahim mawardi tersangka predator sex, polisi siap hadapi gugatan praperadilan

Sabtu 21-01-2023 / 14:36 WIB


Update kasus Kyai Muhammad fahim mawardi tersangka predator sex, polisi siap hadapi gugatan praperadilan

BURUHTINTA.co.id - Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan kuasa hukum tersangka Kiai FM alias Fahim Mawardi dalam kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pesantren.

"Kami siap menghadapi apapun bentuk perlawanan yang dilakukan tersangka, termasuk praperadilan," katanya di Jember, Sabtu 21 Januari.


Dia mengatakan bahwa setiap orang yang bermasalah dengan hukum memiliki hak untuk praperadilan, dan siapa pun dapat melakukannya. Karena itu, pihaknya tidak akan membatasi siapa saja yang bisa mengajukan gugatan praperadilan.

"Pengadilan Negeri Jember belum mengirimkan surat panggilan praperadilan kepada kami, jadi kami masih menunggu," ujarnya.

Polres Jember menetapkan Kyai Fahim Mawardi, pengasuh pesantren di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap empat santrinya.


×

Tersangka Kiai Kyai Fahim Mawardi dijerat Pasal berlapis.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk UU Perlindungan Anak ; 12 tahun. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ; dan ancaman hukuman 7 tahun untuk pasal 294 KUHP," ujarnya.

Alananto yang merupakan kuasa hukum Kyai Fahim Mawardi sebelumnya telah mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jember karena keberatan kliennya ditahan dan proses hukum yang dilalui kliennya tidak adil.

“Selama ini klien kami kooperatif dengan hadir saat diminta penyidik, dan menurut kami kasusnya masih terlalu dini, maka kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jember sebelum disidangkan,” ujarnya. ***

Sumber:

BERITA TERKAIT