amp_header

Semua Produk Google juga kena PPN 12% yang ditanggung pengguna Indonesia, Jadi Ujian Berat bagi Pelaku Usaha !

Reporter: Muhamad Zen |
Editor:Muhamad Zen |
Jumat 06-12-2024,02:06 WIB |

Raksasa teknologi global, Google, kembali membuat geger! Kali ini, perusahaan multinasional tersebut secara terang-terangan mengumumkan kebijakan yang langsung mengguncang dunia usaha di Indonesia. Dalam langkah yang dinilai mengejutkan dan berani, Google memastikan bahwa mulai Januari 2025, semua penjualan mereka akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%! Sebuah kenaikan signifikan dari tarif 11% yang berlaku sepanjang 2024.

"Demi mematuhi regulasi pajak lokal, semua transaksi Google Ads di Indonesia akan dikenakan tarif PPN 12% mulai tahun depan hingga pemberitahuan lebih lanjut," bunyi pernyataan resmi Google yang dirilis pada Rabu (4/12/2024).

amp_in_article1

Namun tunggu, ini baru permulaan! Google juga memperketat aturan bagi pelanggan yang ingin memanfaatkan pemotongan pajak sebesar 2%. Mereka diwajibkan menyerahkan bukti potong pajak atau slip pemotongan tepat waktu. "Slip pemotongan pajak harus kami terima sebelum batas waktu pembayaran yang tercantum pada faktur komersial," ujar Google dengan nada yang tak bisa ditawar.

Bukan hanya layanan Google Ads, kebijakan ini juga menyentuh layanan andalan lain seperti Google Cloud. Bahkan, langkah ini memicu efek domino, dengan perusahaan keuangan lainnya ikut mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12%.

amp_in_article2

Pesannya jelas: era pajak tinggi telah tiba, dan Google berada di garis depan revolusi ini! Dunia bisnis Indonesia kini dihadapkan pada tantangan berat—bertahan melawan tekanan kenaikan pajak atau tersapu arus kebijakan yang kian memberatkan. Siapkah Anda menghadapi gempuran ini, atau malah menjadi korban berikutnya? Pertarungan dimulai sekarang!

amp_banner1
Tags : google
Sumber :
amp_banner2
amp_banner3

Berita Populer

amp_banner4
amp_footer