amp_header

Akan Gugat Polisi di Pra Peradilan, Kyai Fahim Mawardi pengasuh ponpes al jalil 2 jember

Reporter: Muhamad Zen |
Editor:Muhamad Zen |
Rabu 18-01-2023,19:21 WIB |

BURUHTINTA.co.id - Tim Kuasa hukum Kyai Fahim Mawardi berencana akan melakukan gugatan pra peradilan atas nama kliennya itu. Fahim saat masuk sel tahanan karena tersangka kasus pencabulan.

Mereka keberatan dengan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Fahim, sehingga akan mengajukan gugatan pra peradilan atas upaya paksa yang dilakukan penyidik Polres Jember tersebut.

amp_in_article1

Baca juga: Korban keracunan di Bekasi, Muhammad Dede Solehudin membaik dan bisa bicara

"Pihak kami sangat menyayangkan atas tindakan paksa yang dilakukan penyidik Polres Jember yang melakukan penahanan terhadap klien kami, padahal kami sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan," kata salah satu kuasa hukum, Alananto di Jember, Selasa, 17 Januari 2023.

amp_in_article2

Pihaknya telah mengajukan pertimbangan yang disampaikan kepada penyidik supaya tidak dilakukan penahanan terhadap Kiai Fahim, karena tanggung-jawab-nya mengasuh ponpes al jalil 2 jember serta merawat orang tuanya yang sedang sakit.

Baca juga: Demo kepala desa di Jakarta hari ini, tuntut masa jabatan kades 9 tahun

"Sejauh ini klien kami sangat kooperatif datang memenuhi panggilan penyidik, sehingga kami akan mengajukan gugatan pra peradilan atas kasus itu ke Pengadilan Negeri Jember," kata Alananto.   

Seperti diketahui bahwa Kiai Fahim Mawardi  menjadi sorotan publik, karena diduga mencabuli beberapa santriwati dan ustadzah. Kiai Fahim Mawardi  dilaporkan istrinya sendiri, Himmatul Aaliyah, dan kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa, 17 Januari 2023. ***

amp_banner1
Tags : pencabulan
Sumber :
amp_banner2
amp_banner3

Berita Populer

amp_banner4
amp_footer