header

Sidang Pencabulan Fahim Mawardi: Ketidaksesuaian Keterangan Saksi Korban dengan Berita Acara Pemeriksaan

Selasa 16-05-2023 / 22:02 WIB


Sidang Pencabulan Fahim Mawardi: Ketidaksesuaian Keterangan Saksi Korban dengan Berita Acara Pemeriksaan

BURUHTINTA.co.id - Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Fahim Mawardi kembali digelar pada Senin (15/5) kemarin di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Jember. Agenda sidang kali itu adalah untuk mendengarkan keterangan saksi korban sekaligus keterangan dari saksi verbalisan.

Namun, dalam sidang itu, dinilai ada beberapa keterangan dari saksi korban yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hingga sidang tersebut usai, saksi korban tetap mengaku adanya beberapa BAP yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Adek Sri Sumarsih menjelaskan, terdapat dua saksi anak, yaitu inisial J dan K, yang mengaku bahwa keterangan di BAP tidak sesuai dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Jember.

Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap memastikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Jember sudah sesuai dengan standard operating procedure (SOP). Bahkan sebelum ada penandatanganan, korban sudah membaca BAP tersebut.

Namun, setelah dalam proses persidangan, terdapat beberapa saksi korban yang mengaku tidak sesuai dengan BAP. Bahkan, informasi yang dihimpun, saksi korban berencana hendak mencabut beberapa keterangan dalam BAP yang dinilai tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.


×

Penasihat Hukum terdakwa, Edy Firman, menjelaskan bahwa saksi dalam persidangan adalah pembuktian yang paling valid dalam hukum acara. Hal itu lantaran keterangan dari saksi bisa dikonfirmasi langsung. “Saat dikonfirmasi, saksi verbalisan tetap bersikukuh bahwa sudah sesuai dengan BAP. Kita lihat nanti keputusan dari hakim saja,” pungkasnya.

Sampai saat ini, proses persidangan masih berlanjut dan hakim akan memutuskan keputusan yang tepat berdasarkan keterangan yang diberikan oleh semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Sumber:

BERITA TERKAIT