header

Berkas Perkara Kyai Fahim Mawardi Jember Sudah P21 sejak 8 Maret

Jumat 17-03-2023 / 15:05 WIB


Berkas Perkara Kyai Fahim Mawardi Jember Sudah P21 sejak 8 Maret

BURUHTINTA.co.id - Kejari Jember telah mengumumkan bahwa berkas Fahim Mawardi (FM), pengasuh pondok pesantren (ponpes) yang diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati di Jember, sudah lengkap baik secara formil maupun materiil. Pada tanggal 8 Maret 2023, jaksa menetapkan P21 untuk berkas perkara tersebut setelah penyidik Polres Jember menyerahkan dokumen sesuai petunjuk P19.

Kasi Pidum Kejari Jember, I Gede Wiraguna Wiradarma, mengatakan bahwa penetapan P21 dilakukan setelah diteliti oleh jaksa peneliti. Menurut Wiradarma, tinggal menunggu penyidik Polres Jember untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan sehingga dapat segera diadili di pengadilan.


Dia menjelaskan bahwa tuntutan yang diterapkan pada tersangka adalah pencabulan terhadap perempuan dewasa dan anak-anak. Namun, ancaman hukumannya lebih berat bagi pelaku yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak-anak, yang bisa mencapai 15 tahun penjara.

Jaksa sebelumnya meminta keterangan tambahan dari tersangka terkait tindakan pencabulan terhadap anak-anak, karena masih ada unsur-unsur yang perlu dipenuhi untuk memperkuat tuntutan tersebut.

Dalam berkas perkara, korban pencabulan dari pengasuh pondok pesantren di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, terdiri dari empat orang, dua di antaranya dewasa dan dua lainnya masih anak-anak. Meskipun pada awalnya dilaporkan tiga korban anak-anak, setelah diteliti ternyata hanya ada dua, sementara dua lainnya sudah dewasa.


×

Untuk diketahui, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76e Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, dia juga dijerat pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf b huruf c, huruf d huruf g dan huruf I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Lebih lanjut, pelaku juga dijerat pasal 294 ayat 1 KUHP perubahan kedua dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan seksual ini terungkap saat HA, istri FM, melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Kronologis kejadian bermula ketika seorang mahasiswi mendengar suara perempuan di ruang sanggar lingkungan pesantren sekitar pukul 23.30 WIB. Selanjutnya, mahasiswi tersebut masuk ke ruang sanggar dan menemukan gurunya bersama seorang ustadz perempuan pada malam hari.***

Sumber:

BERITA TERKAIT