amp_header

Vaksin booster Syarat Mudik Lebaran 2022, kereta api bis dan pesawat

Reporter: Muhamad Zen |
Editor:Muhamad Zen |
Kamis 24-03-2022,19:18 WIB |

BURUHTINTA.co.id – Pemerintah telah mengizinkan untuk melakukan perjalanan mudik pada libur Lebaran tahun ini, dengan sejumlah syarat yang wajib dipatuhi.

"Kondisi pandemi yang membaik membawa optimisme menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan. Untuk masyarakat yang hendak mudik lebaran dipersilakan," kata Jokowi dalam keterangan resminya, Rabu (23/3).

Presiden Jokowi menetapkan syarat, yaitu para pemudik telah melakukan vaksinasi Covid-19 lanjutan atau booster dan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

"Syarat dua kali vaksin dan satu kali booster serta menerapkan prokes ketat," tegas Jokowi.

amp_in_article1

Baca juga: FKA Twigs pada acara NME Awards, Hot tanpa Bra

Baca juga: MacBook Air VS Pro, spek dan daftar harga laptop terbaik 2022

Kemudian Menkes Budi Gunadi Sadikin juga menyebut pemerintah akan melakukan pemeriksaan acak terhadap pemudik terkait status vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.

Untuk maswarakat yang mengakses transportasi umum, proses pemeriksaan dilakukan di awal sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi masyarakat yang sudah menerima suntikan dosis lanjutan atau booster tak perlu tes Covid-19, sedangkan warga penerima vaksin dua dosis diwajibkan antigen, dan warga yang baru mendapatkan satu dosis diminta tes PCR.

amp_in_article2



"Untuk pemudik yang menggunakan kendaraan umum itu ngeceknya pada saat naik. Tapi mudik dengan kendaraan pribadi itu nanti akan dilakukan random checking," kata Budi Gunadi Sadikin.

Menurut Menkes, semua upaya itu dilakukan pemerintah karena vaksinasi terbukti mampu menekan laju penularan di masyarakat.

Lanjutan pada halaman berikut

amp_banner1
amp_banner2
amp_banner3

Berita Populer

amp_banner4
amp_footer