amp_header

Profil dan Biodata Dani Hamdani Kepala BKPSDM Pangandaran, Kasus Pungli Guru Muda ASN Pangandaran Husein Ali Rafsanjani

Reporter: Muhamad Zen |
Editor:Muhamad Zen |
Jumat 12-05-2023,13:24 WIB |

BURUHTINTA.co.id - Kasus pungutan liar atau pungli kembali mencuat dalam lingkup birokrasi pemerintahan di Indonesia. Kali ini, kasus pungli menimpa seorang guru muda ASN di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, bernama Husein Ali Rafsanjani.

Husein Ali Rafsanjani adalah seorang guru muda di SMPN 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran. Ia memiliki jabatan sebagai Wakil Kepala Sekolah dan telah bekerja sebagai ASN selama 4 tahun. Namun, pada bulan Januari 2023, Husein mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

amp_in_article1

Pengunduran diri Husein ini bermula dari ketidakpuasan atas tindakan pungli yang ia alami. Ia mengaku dikenakan pungli sebanyak 6 juta rupiah oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran. Pungli tersebut terkait dengan penempatan Husein di sekolah tempat ia mengajukan mutasi.

Husein mengungkapkan bahwa ia telah membayar uang tersebut agar dapat ditempatkan di SMPN 2 Parigi. Namun, ia merasa terbebani oleh tindakan tersebut dan memilih untuk mengundurkan diri sebagai ASN.

amp_in_article2

Kasus pungli yang dialami Husein Ali Rafsanjani ini kemudian menjadi sorotan masyarakat. Banyak pihak yang mengutuk tindakan tersebut dan menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang.

Menanggapi kasus ini, Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani, membantah adanya tindakan pungli dan intimidasi terhadap Husein. Dani menyatakan bahwa penempatan Husein di SMPN 2 Parigi sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ada pungli yang terjadi.

Lanjut …..

amp_banner1
Tags : pangandaran
Sumber :
amp_banner2
amp_banner3
amp_banner4
amp_footer