amp_header

Pondok pesantren Al Djaliel 2 Jember belum tercatat di data base Sitren Kemenag

Reporter: Muhamad Zen |
Editor:Muhamad Zen |
Sabtu 14-01-2023,17:24 WIB |

BURUHTINTA.co.id - Kiai Muhamnad Fahim Mawardi yang mengurus Ponpes Al Djaliel 2, ternyata belum mengantongi izin Kemenag.

“Ponpes Al Djaliel 2 tidak memiliki izin operasi. Saya tidak menemukan itu ketika mencari di database Kementerian Agama. Tidak pernah terdaftar,” kata Edy Sucipto Kasi Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kemenag Jember

amp_in_article1

Edy mengatakan, pihaknya telah melihat database sistem informasi Perizinan Pondok Pesantren (Sitren). Berdasarkan informasi, sepertinya tidak ada nama Pondok Pesantren Al Djaliel 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung.

Baca juga: Modus Penipuan KSP Sejahtera Bersama dan Pinjaman Online lain di Facebook Marketplace

amp_in_article2

Baca juga: Profil Member MEP-C Viankha Jesslyn dan Thalia Esther Mercylita Wenas, asal bandung dan bekasi

“Ponpes Al Djaliel 2 belum mengajukan izin, menurut pengecekan yang telah saya lakukan,” imbuhnya

Edy Sucipto mengatakan bahwa pesantren harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum Kementerian Agama memberikan izin untuk beroperasi. Antara lain ada tempat atau lokasi, sebagai tempat belajar dan tempat menginap atau mukim.

Kemudian, kata dia, jangan sampai pembelajaran di pesantren berbeda dengan yang ada di masyarakat.

Seperti diketahui umum bahwa pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Muhammad Fahim Mawardi telah dilaporkan istrinya ke polisi dengan tuduhan perzinaan dan pencabulan. Laporan itu kini tengah ditangani Polres Jember.***

amp_banner1
Tags : pencabulan
Sumber :
amp_banner2
amp_banner3

Berita Populer

amp_banner4
amp_footer