header

PPATK Kunci Rekening Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono! Dugaan Penerimaan Gratifikasi Bikin Geger!

Minggu 21-05-2023 / 18:46 WIB


PPATK Kunci Rekening Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono! Dugaan Penerimaan Gratifikasi Bikin Geger!

BURUHTINTA.co.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan memblokir rekening mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Keputusan ini membuat heboh dan memicu perhatian publik.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi bahwa rekening Andhi telah dibekukan sejak awal proses analisis keuangan. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memerangi tindak korupsi dan memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.


Kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan tersebut didasarkan pada pemeriksaan harta kekayaan Andhi yang dianggap tidak wajar. Sebagai konsekuensi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencopot Andhi dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, KPK menemukan bukti terkait dugaan korupsi yang melibatkan Andhi Pramono. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan oleh Andhi tidak mencantumkan kepemilikan rumah mewah yang menjadi perbincangan di media sosial. Seiring dengan adanya bukti ini, KPK meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan Andhi sebagai tersangka.

Pihak PPATK tidak hanya memblokir rekening Andhi, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap gaya hidup dan aktivitas bisnisnya. Hal ini termasuk pengawasan terhadap penjualan online yang dilakukan oleh Andhi dan memeriksa transaksi keuangannya secara menyeluruh. PPATK menegaskan bahwa mereka secara rutin melakukan pemantauan terhadap pelaku usaha dan pekerja yang tidak mematuhi kewajiban pajak.


×

Langkah-langkah yang diambil oleh PPATK dan KPK dalam kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik. Flexing harta kekayaan di media sosial oleh para penyelenggara negara dan keluarganya menjadi bukti awal yang mengarah pada penyelidikan lebih lanjut. KPK akan melakukan klarifikasi terhadap LHKPN para pejabat yang terlibat dalam flexing, termasuk mengecek rekening koran, harta tidak dilaporkan, dan transaksi perbankan terkait untuk mengungkap kemungkinan adanya suap atau gratifikasi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat negara dan penyelenggara negara lainnya untuk menjaga integritas dan melaporkan secara akurat kekayaan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

TAG:
Sumber: