header

UMK 2023 di Jatim: Surabaya Masih Raja, Gresik di Posisi Runner-Up!

Selasa 06-06-2023 / 05:24 WIB


UMK 2023 di Jatim: Surabaya Masih Raja, Gresik di Posisi Runner-Up!

BURUHTINTA.co.id - Pemerintah Provinsi Jatim telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023, dan hasilnya tidak mengejutkan. Surabaya, ibu kota provinsi, kembali memegang gelar sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jatim. Sedangkan Gresik berhasil meraih posisi runner-up yang prestisius.

Keputusan penetapan UMK Jatim 2023 ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Jatim Tahun 2023. Surabaya mendominasi daftar dengan angka UMK mencapai Rp4.525.479,19, menjadikannya sebagai yang tertinggi di Jatim.


Meskipun Gresik harus puas berada di posisi kedua, angka UMK yang mereka peroleh tidak kalah mengesankan. Kabupaten Gresik berhasil mencapai Rp4.522.030,51, hanya selisih tipis dari Surabaya. Prestasi ini menunjukkan perkembangan ekonomi yang signifikan di wilayah tersebut.

Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Jatim menjunjung tinggi kebijakan perlindungan pekerja dan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Berdasarkan pengumuman resmi, UMK di 38 Kota/Kabupaten Jawa Timur bervariasi.

Selain Surabaya dan Gresik, beberapa daerah lainnya juga mencatatkan angka UMK yang signifikan. Sidoarjo, dengan UMK sebesar Rp4.518.581,85, menempati posisi ketiga dalam daftar tersebut. Sedangkan Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto menyusul di posisi keempat dan kelima, masing-masing dengan UMK sebesar Rp4.515.133,19 dan Rp4.504.787,17.


×

Kenaikan UMK Jatim tahun ini mencapai 7,8 persen dibanding tahun sebelumnya. Besaran UMP Jatim 2023 pun naik menjadi Rp2.040.244,30, menunjukkan peningkatan sebesar Rp148.677 dibanding UMP tahun 2022.

Dengan penetapan ini, diharapkan bahwa upah yang layak dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja di Jawa Timur. Keputusan ini merupakan langkah positif dalam menjaga keadilan sosial dan menjamin keberlanjutan pembangunan di provinsi ini.

Di tengah tantangan yang dihadapi di masa depan, para pekerja di Jawa Timur dapat mengandalkan kebijakan UMK yang adil dan berimbang untuk memastikan mereka mendapatkan upah yang pantas. Selain itu, hal ini juga dapat mendorong produktivitas dan meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Jawa Timur.

Dengan Surabaya sebagai raja UMK dan Gresik sebagai posisi runner-up, Jawa Timur terus menunjukkan kemajuan dalam sektor ketenagakerjaan. Semoga peningkatan UMK ini memberikan manfaat yang signifikan bagi pekerja dan ekonomi Jawa Timur dalam tahun-tahun mendatang.***

TAG: #jatim
Sumber:

BERITA TERKAIT