header

Memperoleh Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 lebih mudah dari sebelumnya!

Sabtu 16-09-2023 / 20:41 WIB


Memperoleh Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 lebih mudah dari sebelumnya!

BURUHTINTA.co.id - Pendaftaran untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023 akan segera dibuka pada Minggu (17/9/2023). Seluruh proses pendaftaran akan dilakukan secara daring melalui laman sscasn.bkn.go.id hingga 6 Oktober 2023.

Jika Anda berhasil melewati seleksi administrasi, pendaftar akan maju ke tahap selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD). Ambang batas SKD CPNS 2023 Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, M Averrouce menegaskan bahwa ambang batas SKD CPNS tahun ini sama seperti pada rekrutmen sebelumnya.


Begitu diumumkan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023. "Ya, ambang batas sama seperti CPNS sebelumnya," kata Averrouce saat dihubungi oleh Kompas.com, Sabtu (16/9/2023).

Walaupun demikian, alasan di balik tidak adanya perubahan nilai ambang batas SKD CPNS tahun ini belum dijelaskan dengan lebih rinci. Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 651 Tahun 2023, diketahui bahwa SKD CPNS 2023 akan terdiri dari tiga tes, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Total ada 110 soal yang akan diujikan dalam SKD CPNS 2023, terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP, dengan waktu pengerjaan 130 menit. Minimal nilai yang harus dicapai peserta seleksi adalah sebagai berikut: TWK: 65, TIU: 80, dan TKP: 166. Nilai ambang batas atau passing grade tersebut sama dengan rekrutmen CPNS di masa lalu.


×

Sementara itu, nilai kumulatif tertinggi untuk SKD CPNS 2023 adalah 550, dengan rincian 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP. Juga, bisa baca artikel ini: Cara Cek Akreditasi Kampus dan Jurusan untuk Daftar CPNS 2023.

Materi soal SKD dikelompokkan menjadi tiga jenis seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, yaitu TWK, TIU, dan TKP, dengan materi sebagai berikut:

TWK: Menguji pengetahuan dan kemampuan dalam menerapkan nilai-nilai nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.

TIU: Menguji pengetahuan dan kemampuan dalam menerapkan kemampuan verbal (analogi, silogisme, dan analitis), kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita), dan kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, dan serial).

TKP: Menguji pengetahuan dan kemampuan dalam menerapkan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan antiradikalisme.

TAG: #cpns
Sumber:

BERITA TERKAIT