Erick Thohir Digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Terkait Dugaan Pemalsuan Laporan Keuangan
BURUHTINTA.co.id - Erick Thohir, mantan Direktur Utama PT Telkom, bersama dengan beberapa petinggi PT Telkom Indonesia, menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan oleh Singna Bachtiar Rosyidi, mantan Direktur Utama Graha Telkom, yang menuduh mereka melakukan pemalsuan laporan keuangan.
Nomor perkara gugatan ini adalah 160/dt.G/2023/PN Jkt.Ps. Kasus tersebut saat ini telah mencapai tahap putusan sela, yang dijadwalkan untuk diselenggarakan pada hari Selasa (26/9) mendatang.
Informasi tentang agenda sidang pekan depan yang mencakup "Putusan sela" diungkapkan oleh Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus pada hari Senin (18/9).
Selain Erick Thohir, pihak-pihak yang terlibat dalam gugatan ini meliputi Ririek Adriansyah, Alex Janangkih, Heri Supriadi, Joko Aswanto, dan Herry Zen. Perusahaan-perusahaan yang tergugat juga termasuk PT Asiatel Globalindo, PT Telering Onix Pratama, PT Linkdata Citra Mandiri, PT Visiland Dharma Sarana, PT Bursa Efek Indonesia, dan PT Wahana Ekonomi Semesta.
Gugatan yang diajukan mengklaim bahwa Erick Thohir dan petinggi PT Telkom diduga telah melakukan pemalsuan laporan keuangan senilai Rp 1,7 Triliun dari nilai proyek senilai Rp 2,2 Triliun yang berlangsung pada tahun 2017-2018.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan dan menyatakan perbuatan para tergugat sebagai sesuatu yang melanggar hukum. Selain itu, gugatan ini juga meminta agar tergugat membayar kerugian material dan immaterial kepada penggugat sejumlah Rp 21.500.000.000.
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga, mengatakan bahwa mereka belum menerima informasi resmi terkait gugatan terhadap Menteri BUMN Erick Thohir dan pejabat BUMN lainnya. Sebelumnya, Bachtiar, yang kini menjadi penggugat, pernah menjabat sebagai direksi di PT Telkom sebelum Erick Thohir menjabat sebagai Menteri BUMN.
Arya menjelaskan, "Karena kita belum mendalami gugatan ini, kita belum dapat memberikan tanggapan terperinci terhadapnya. Kalau sudah ada informasi lebih lanjut, kita akan menanggapinya."
Daftar pejabat yang digugat oleh Bachtiar atas tuduhan pemalsuan laporan keuangan adalah sebagai berikut:
- Erick Thohir
- Ririek Adriansyah
- Heri Supriadi (Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko TLKM)
- Alex Janangkih Sinaga (Mantan Direktur Utama TLKM periode 19 Desember 2014-24 Mei 2019)
- Herry M. Zen (Mantan Direktur Keuangan TLKM periode tahun 2016-2020)
- Joko Aswanto (Eksekutif TLKM lainnya).