header

Aparat Polres Kuningan, Jawa Barat, Bergerak Cepat dalam Penanganan Kasus Perundungan Remaja dengan Acuan Hukum Pidana Anak

Kamis 05-10-2023 / 03:25 WIB


Aparat Polres Kuningan, Jawa Barat, Bergerak Cepat dalam Penanganan Kasus Perundungan Remaja dengan Acuan Hukum Pidana Anak

BURUHTINTA.co.id - Aparat kepolisian dari Polres Kuningan, Jawa Barat, telah merespons dengan cepat dalam penanganan kasus perundungan remaja yang terjadi di wilayah mereka. Kasus ini kini menjadi sorotan publik setelah sebuah rekaman video aksi perundungan tersebut tersebar luas di media sosial.

Peristiwa perundungan yang terjadi pada 21 September 2023 melibatkan empat remaja, dengan rentang usia antara 12 tahun hingga 17 tahun. Kasus ini menjadi semakin serius ketika video peristiwa tersebut menjadi viral, memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat.


Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini akan mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak. "Yang terlibat karena masuk kategori di bawah umur, maka yang kami terapkan adalah ketentuan sistem peradilan anak. Kami fokus pada penanganan kasus ini," kata AKP Anggi Eko Prasetyo.

Aparat kepolisian Kuningan segera bergerak cepat setelah informasi ini mencuat. Mereka mengumpulkan keterangan dan menelusuri kebenaran isi video tersebut. Tidak lama kemudian, Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dalam video tersebut, termasuk korban dan pelaku.

"Artinya, terkait dengan korban dan yang melakukan di sana, kita sudah dapati semua, sedang ditangani oleh kami. Di dalam video itu, ada empat orang yang terlibat," ungkap AKP Anggi Eko Prasetyo.


×

Selain itu, pihak keluarga korban juga telah membuat laporan polisi, sehingga Polres Kuningan langsung turun tangan dalam menangani kasus perundungan ini. Saat ini, kondisi korban sedang dalam perawatan di rumahnya, dan dipastikan bahwa remaja tersebut masih mampu beraktivitas.

"Kami bekerja sama dengan tim medis untuk menindaklanjuti kondisi korban," tambah AKP Anggi Eko Prasetyo.

Kasus perundungan ini menjadi bukti komitmen Polres Kuningan dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak dengan serius. Penerapan hukum pidana anak akan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan perlindungan kepada korban yang rentan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak yang mereka temui, sehingga kasus serupa dapat dicegah dan ditindaklanjuti secara efektif.

TAG: #kuningan
Sumber:

BERITA TERKAIT