header

Tanding 5 vs 5 Cianjur Terinspirasi Film Crows Zero, Adu Jotos Pelajar SMA dan SMK di Lapang Batok Desa Sukakerta, Cianjur

Kamis 05-10-2023 / 20:28 WIB


Tanding 5 vs 5 Cianjur Terinspirasi Film Crows Zero, Adu Jotos Pelajar SMA dan SMK di Lapang Batok Desa Sukakerta, Cianjur

Cianjur, 5 Oktober 2023 - Adu jotos puluhan siswa SMA dan SMK yang terletak di Lapang Batok Desa Sukakerta, Kecamatan Cilaku, Cianjur, telah menggemparkan wilayah tersebut. Kejadian ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto, setelah hasil pemeriksaan 23 pelajar SMA sederajat yang diamankan pada Minggu (1/10) lalu.

Menurut Iptu Tono Listianto, para pelaku adu jotos tersebut mengaku terinspirasi oleh film asal Jepang tentang kenakalan remaja, "Crows Zero". "Pengakuan dari para pelaku adu jotos ini, mereka terinspirasi film 'Crows Zero', yang pemeran utamanya Genji itu," ungkap Tono pada Kamis (5/10/2023).


Tidak hanya aksi adu jotosnya saja yang terinspirasi dari film tersebut, tetapi juga konsep pertarungan tangan kosong tanpa menggunakan senjata, yang benar-benar diterapkan oleh para pelajar yang terlibat dalam insiden tersebut. "Jadi mereka tak menggunakan senjata. Dari keterangan saksi-saksi, kedua belah pihak setuju untuk bertarung tanpa menggunakan senjata, khususnya senjata tajam," kata Tono.

Dirinya menjelaskan bahwa pertarungan antara dua kubu sekolah dimulai dengan aksi saling ejek di media sosial. Dua sekolah yang terlibat adalah SMKN PP Cilaku dan SMA Al-Qodiriyah Cibeber. "Dari saling ejek itu akhirnya kedua belah pihak sepakat menggelar pertarungan adu jotos," kata dia.

Setelah diamankan, 23 pelajar tersebut dihadapkan pada pasal 182 ayat 1 dan 2 serta pasal 184 ayat 1 KUHP tentang perkelahian tanding. Mereka semua dihadapkan pada ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan, baik yang melakukan adu jotos maupun yang menjadi saksi atau turut serta dalam insiden tersebut.


×

"Kita kenakan pasal 184 KUHP pada pelajar yang terlibat langsung dalam adu jotos, sedangkan yang menantang atau menyuruh serta yang ada di lokasi kita kenakan pasal 182 KUHP," jelas Tono pada Kamis (5/10).

Namun, karena hukumannya hanya sembilan bulan penjara, para pelajar tersebut tidak dapat ditahan dan telah dipulangkan setelah pemeriksaan oleh pihak berwajib.

Insiden ini menjadi peringatan akan dampak negatif dari meniru perilaku berbahaya yang ditampilkan dalam film-film, dan pihak berwenang mengimbau para pelajar untuk lebih bijak dalam mengonsumsi konten media, serta menyelesaikan perbedaan dengan cara yang lebih konstruktif dan aman.

TAG: #viral
Sumber:

BERITA TERKAIT