header

BRIN Kepanjangan dari: adalah Lembaga Badan Riset dan Inovasi Nasional

Jumat 06-10-2023 / 03:16 WIB


BRIN Kepanjangan dari: adalah Lembaga Badan Riset dan Inovasi Nasional

BURUHTINTA.co.id - BRIN, singkatan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, adalah sebuah lembaga yang memegang peranan penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, inovasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan di Indonesia. Artikel ini akan membahas sejarah pembentukan BRIN, tugas utamanya, serta fungsi yang diemban oleh lembaga ini.

Sejarah BRIN


BRIN diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021. Langkah ini menandai transformasi penting dalam struktur pemerintahan Indonesia dalam hal riset dan inovasi. Sebelumnya, fungsi BRIN dilaksanakan oleh Komite Inovasi Nasional.

Peraturan tersebut menetapkan BRIN sebagai satu-satunya badan penelitian nasional di Indonesia. Dalam perubahan ini, lembaga-lembaga penelitian pemerintah, termasuk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), bergabung menjadi bagian integral dari BRIN.

Seiring dengan perkembangan lebih lanjut, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 digantikan oleh Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Peraturan ini mengatur dengan lebih rinci peran dan fungsi BRIN dalam mengembangkan riset dan inovasi di Indonesia.


×

Tugas BRIN

Menurut Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, BRIN memiliki beberapa tugas utama yang mencakup:

  1. Membantu Presiden: BRIN bertugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di berbagai bidang, seperti penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, inovasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan.
  2. Monitoring dan Evaluasi: Lembaga ini harus melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi BRIN

BRIN memiliki berbagai fungsi yang luas, sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021. Beberapa fungsi utama BRIN adalah:

  1. Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan: BRIN bertanggung jawab atas pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, inovasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan.
  2. Perumusan Kebijakan: Lembaga ini juga berperan dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan di berbagai bidang, termasuk ilmu pengetahuan, teknologi, dan riset.
  3. Pengawasan dan Pengendalian: BRIN harus mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
  4. Koordinasi Pengabdian kepada Masyarakat: BRIN mempromosikan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta inovasi yang dihasilkan oleh lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi.
  5. Pengembangan Sistem Informasi: Lembaga ini bertugas mengembangkan sistem informasi penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, inovasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan.
  6. Pemantauan dan Evaluasi: BRIN melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA.
  7. Pembinaan dan Dukungan: BRIN memberikan fasilitas, bimbingan teknis, pembinaan, supervisi, serta pemantauan dan evaluasi di berbagai bidang.
  8. Pengawasan: Lembaga ini mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN.

Selain fungsi-fungsi utama ini, BRIN juga dapat menjalankan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden sesuai dengan kebutuhan.

Kesimpulan

BRIN, atau Badan Riset dan Inovasi Nasional, adalah lembaga penting dalam pengembangan riset, inovasi, dan ilmu pengetahuan di Indonesia. Didirikan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2021, BRIN bertugas membantu Presiden dalam berbagai aspek riset dan inovasi, serta memainkan peran kunci dalam merumuskan kebijakan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di negara ini.

Sumber:

BERITA TERKAIT