header

Profil dan Biodata Hakim MK Guntur Hamzah: menyuarakan pendapat berbeda melalui dissenting opinion terkait batas usia Capres dan Cawapres

Senin 16-10-2023 / 18:31 WIB


Profil dan Biodata Hakim MK Guntur Hamzah: menyuarakan pendapat berbeda melalui dissenting opinion terkait batas usia Capres dan Cawapres

BURUHTINTA.co.id - Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Prof. Dr. Muhammad Guntur Hamzah, S.H., M.H., adalah salah satu tokoh hukum yang memiliki peran penting dalam sistem peradilan Indonesia. Selain menjadi seorang hakim yang menentukan keputusan penting, Guntur Hamzah juga dikenal sebagai individu yang berani menyuarakan pendapat berbeda melalui dissenting opinion, seperti yang terjadi dalam sidang pembacaan putusan terkait batas usia Capres dan Cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023.

Latar Belakang Pribadi


Guntur Hamzah lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 8 Januari 1965. Ia telah mengabdikan sebagian besar hidupnya untuk pendidikan dan hukum di Indonesia.

Pendidikan

Pendidikan tinggi Guntur Hamzah terbilang sangat cemerlang:

  1. S1 Hukum di Universitas Hasanuddin, Makassar (1988).
  2. S2 Magister Hukum di Universitas Padjajaran, Bandung (1995).
  3. S3 Doktor Hukum di Universitas Airlangga, Surabaya (2002).

×

Pendidikan tinggi yang variatif tersebut memberikan dasar yang kuat bagi Guntur Hamzah untuk menjadi seorang ahli hukum yang mumpuni.

Karier dan Pencapaian

Guntur Hamzah telah mengukir jejaknya di dunia akademik dan hukum di Indonesia. Berikut adalah beberapa posisi dan penghargaan yang dimilikinya:

  • Guru Besar Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara di Universitas Hasanuddin, Makassar.
  • Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Sebagai seorang hakim konstitusi, Guntur Hamzah memiliki peran penting dalam menafsirkan dan mengadili perkara-perkara konstitusi di Indonesia.
  • Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (2021-2025). Posisi ini menunjukkan peran dan pengaruhnya dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia.
  • Penghargaan Satyalencana Karya Satya untuk pengabdian selama 10 Tahun, 20 Tahun, dan 30 Tahun.
  • Bintang Jasa Nararya dari Presiden RI (13 Agustus 2020). Penghargaan ini merupakan pengakuan atas kontribusinya dalam menjaga keadilan dan konstitusi negara.
  • Penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai salah satu Top 10 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya/Eselon I Teladan se-Indonesia Tahun 2021.

Karya Akademis

Guntur Hamzah juga dikenal sebagai penulis buku-buku hukum yang berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia. Beberapa buku karyanya antara lain:

  • "Hukum Tata Niaga Produk Pertanian (Hakikat, Urgensi, dan Fungsi)"
  • "Peradilan Modern (Implementasi ICT di Mahkamah Konstitusi)"
  • "Birokrasi Modern (Hakikat, Teori, dan Praktik)"
  • "Konstitusi Modern (Hakikat, Teori, dan Penegakannya)"

Pandangan Hakim MK Guntur Hamzah

Salah satu momen terkenal yang melibatkan Guntur Hamzah adalah saat sidang pembacaan putusan terkait batas usia Capres dan Cawapres. Meskipun MK telah menolak permohonan untuk mengurangi batas usia dari 40 tahun menjadi 35 tahun, Guntur Hamzah memiliki dissenting opinion yang memandang bahwa beberapa tokoh muda pernah menjabat sebagai pemimpin. Ia berpendapat bahwa peraturan batas usia Capres dan Cawapres dapat membatasi potensi dari pemimpin muda.

Kesimpulan

Profil dan biodata Hakim MK Guntur Hamzah mencerminkan seorang individu yang memiliki komitmen tinggi terhadap hukum dan konstitusi Indonesia. Dengan latar belakang pendidikan dan karier yang cemerlang, ia telah berperan penting dalam pengembangan ilmu hukum dan peradilan di Indonesia. Selain itu, keberaniannya untuk menyuarakan dissenting opinion dalam kasus penting seperti batas usia Capres dan Cawapres menunjukkan bahwa ia memiliki kepribadian dan prinsip yang kuat dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang hakim konstitusi.

Sumber:

BERITA TERKAIT