header

Token Kripto ASIX dilarang Bappebti, milyaran milik Anang dan Judika jadi merana

Senin 14-02-2022 / 13:26 WIB


Token Kripto ASIX dilarang Bappebti, milyaran milik Anang dan Judika jadi merana

BURUHTINTA.co.id - Kripto Asix telah secara resmi dilarang oleh pemerintah Indonesia, berikut ini penjelasan cara kerja uang kripto berikut bagaimana cara mendapatkannya. Juga bagaimana nasib uang kripto Asix yang sudah terlanjur dibeli, termasuk milik Anang Hermansyah yang nilainya milyaran rupiah.

Karena uang kripto Asix dilarang beredar atau diperdagangkan di Indonesia, tentu saja para pemilik tersebut dibuat sibuk untuk menyelematkan asetnya. Menurut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, hanya ada 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Token ASIX bukan salah satunya.


Apa itu token kripto dan bagaimana cara kerjanya?

Perlu diketahui sebelumnya, terdapat perbedaan antara “koin” dan “token” kripto . Semua koin bisa dianggap sebagai token tetapi tidak semua tokep dianggap sebagai koin kripto.

Baca juga: Market Share Daihatsu Januari 2022 Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah


×

Baca juga: Peringati Hari Wanita Internasional, Ini Pernyataan CIO Mary Kay

Koin biasanya berasal dari blockchain dan digunakan untuk memperdagangkan mata uang dan menyimpan nilai. Token sangat mirip, tetapi cenderung menggunakan blockchain koin lain, misalnya Ethereum.

Menurut Investopedia, token kripto mengacu pada token mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminannya. Kriptografi sendiri, dipahami sebagai metode yang dipakai sebagai pelindung informasi dan saluran komunikasi berupa kode-kode. Dengan kriptografi ini, segala transaksi yang menggunakan token atau mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi.

Penjelasan lebih lanjut pada halaman berikut.

TAG:
Sumber: