header

Mahfudz Abdulah dan istri Halijah Amin pemilik agen umrah Naila menggelapkan uang yang disetorkan jemaah

Kamis 30-03-2023 / 12:28 WIB


Mahfudz Abdulah dan istri Halijah Amin pemilik agen umrah Naila menggelapkan uang yang disetorkan jemaah

BURUHTINTA.co.id - PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, biro perjalanan, dituding Polda Metro Jaya menipu ratusan jemaah umrah untuk keuntungan pribadi. Menurut AKBP Joko Dwi Harsono, Kasubdit Kamnas, motif penipuan ini terungkap dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tiga tersangka pengelola biro perjalanan tersebut. "Motifnya untuk mencari keuntungan pribadi," kata Joko saat diperiksa, Kamis (30/3/2023).

Joko mengatakan, tersangka Mahfudz Abdulah (52) dan istrinya Halijah Amin (48) yang merupakan pemilik biro perjalanan Naila menggelapkan uang titipan jemaah haji dan menggunakannya untuk membeli berbagai aset. “Misalnya membeli mobil, tanah, bahkan rumah,” jelas Joko. Meski demikian, Joko menegaskan penyidik masih akan mendalami lebih jauh keterangan tersangka untuk memastikan motif sebenarnya dibalik penipuan tersebut. "Kami tidak hanya mengandalkan pengakuan para tersangka," tambahnya. Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan perjalanan umrah yang membuat jemaah terlantar di Arab Saudi dan tidak bisa kembali ke Indonesia.


Berdasarkan penyelidikan awal, lebih dari 500 jemaah menjadi korban penipuan ini dengan kerugian mencapai Rp 91 miliar. Kombes Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari Kementerian Agama terkait jemaah haji yang tidak bisa kembali ke negara asalnya.

Pengaduan jemaah haji ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Arab Saudi setelah ditelantarkan oleh biro perjalanan setelah menunaikan ibadah umrah. "Awalnya para korban melaporkan kasusnya ke KJRI Arab Saudi. Pengaduan kemudian diteruskan ke Kementerian Agama dan selanjutnya ke kami," jelas Hengki dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023). Setelah mendapat informasi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.

Berdasarkan penyelidikan awal, polisi menemukan bahwa jemaah haji tersebut dikirim oleh sebuah biro perjalanan bernama PT Naila. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, ada ratusan jemaah yang diberangkatkan dinas ke tanah suci. "Jumlah korban yang kami identifikasi sejauh ini sekitar ratusan orang," kata Hengki. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari para korban, jemaah haji yang diberangkatkan ke Arab Saudi oleh PT Naila tidak bisa segera kembali ke Indonesia. Mereka terdampar selama beberapa hari hingga berhasil pulang setelah melaporkan keadaannya ke KJRI Arab Saudi.


×

Saat ini, polisi telah menangkap tiga orang yang terlibat dalam penipuan biro perjalanan umrah dan meninggalkan jemaah haji terlantar di Arab Saudi. Dua di antaranya adalah Mahfudz Abdulah dan Halijah Amin, pasangan suami istri pemilik biro perjalanan umrah PT Naila. Orang lain yang ditangkap adalah Hermansyah, direktur perusahaan.

Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah kini ditahan di Mapolda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 126 dan Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Selain itu, Hengki menjelaskan ketiga tersangka juga dijerat Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Hukuman maksimal 10 tahun," kata Hengki.***

TAG: #umrah
Sumber:

BERITA TERKAIT