header

Polisi Berhasil Membekuk Fani, Pelaku Pencabulan Payudara Gadis SMA di Jember

Jumat 19-05-2023 / 20:56 WIB


Polisi Berhasil Membekuk Fani, Pelaku Pencabulan Payudara Gadis SMA di Jember

BURUHTINTA.co.id - Kepolisian telah berhasil menangkap seorang pria pengangguran bernama Fani (20) yang terlibat dalam tindak pencabulan terhadap seorang pelajar SMA berusia 17 tahun di Jember. Insiden tersebut terjadi di jalan umum Jurusan Kalisat–Pakusari Dusun Krajan, Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.

Menurut keterangan Kapolsek Kalisat, AKP Istono, kejadian berawal saat korban dan temannya selesai mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah. Mereka berencana untuk makan di Cafe SKY Garden Kalisat. Namun, dalam perjalanan tersebut, mereka menjadi korban tindak pencabulan yang dilakukan oleh Fani.


"Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), saksi melihat pelaku menyalip mereka menggunakan sepeda motor warna hijau. Pelaku kemudian memegang payudara sebelah kanan milik korban," ungkap AKP Istono.

Pelaku melakukan aksi cabul tersebut dengan menggunakan tangan kirinya. Meskipun korban dan temannya berusaha mengejar pelaku, mereka tidak berhasil menangkapnya. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan insiden ini ke Mapolsek Kalisat agar pelaku dapat ditangkap.

Setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Kalisat segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi melakukan pemetaan untuk menangkap pelaku, dan akhirnya berhasil menemukannya di tempat tinggalnya di Desa Bedadung, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember.


×

"Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di rumahnya dan membawanya ke Polsek Kalisat," jelas AKP Istono.

Beberapa barang bukti yang berhasil disita oleh polisi meliputi surat permintaan visum et repertum ke RSD dr. Soebandi dan sepeda motor milik pelaku, Yamaha Mio warna hijau.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Tindak Pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kepolisian Jember mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala tindak kejahatan yang terjadi. Mereka berkomitmen untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dari ancaman dan tindakan kekerasan seksual.***

TAG: #jember
Sumber:

BERITA TERKAIT