header

Pemekaran Wilayah SulSel: Luas Provinsi Luwu Raya 17.695 km dan Bugis Timur 11.300 km persegi

Jumat 18-08-2023 / 19:19 WIB


Pemekaran Wilayah SulSel: Luas Provinsi Luwu Raya 17.695 km dan Bugis Timur 11.300 km persegi

BURUHTINTA.co.id - Provinsi Sulawesi Selatan (SulSel) telah menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir berkat wacana mengenai pemekaran wilayahnya. Dengan luas wilayah mencapai 46.717 kilometer persegi dan jumlah penduduk hampir mencapai 9 juta jiwa, SulSel merupakan salah satu provinsi yang memiliki potensi besar untuk pengembangan lebih lanjut.

Pemekaran wilayah menjadi suatu strategi yang umumnya digunakan oleh pemerintah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Pada awalnya, terdapat pembicaraan mengenai pembentukan enam Provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) di kepulauan Sulawesi Selatan. Namun, dari keenam wacana tersebut, hanya dua yang berhasil mewujud menjadi rencana nyata.


Namun, perjalanan menuju pemekaran wilayah SulSel tidaklah mulus. Suatu benjolan dalam bentuk peraturan masih menjadi hambatan utama dalam pelaksanaan pemekaran tersebut. Ini dikarenakan adanya moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat. Meskipun tujuan pemekaran adalah pemerataan pembangunan dan pemangkasan kendala pelayanan pemerintah, kendala hukum ini harus diatasi terlebih dahulu.

Rencana pemekaran wilayah DOB di SulSel akhirnya terbagi menjadi dua, yakni Provinsi Luwu Raya dan Provinsi Bugis Timur. Provinsi Luwu Raya yang terletak di Kota Palopo memiliki luas wilayah mencapai 17.695 kilometer persegi, sedangkan Provinsi Bugis Timur mengusung luas wilayah sekitar 11.300 kilometer persegi. Menariknya, lima kabupaten sudah menyatakan kesiapan mereka untuk bergabung dengan Provinsi Bugis Timur, mengindikasikan dukungan kuat terhadap pemekaran wilayah baru ini.

Namun, pemekaran wilayah bukanlah perkara sederhana. Proses ini harus melalui berbagai tahapan yang melibatkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satunya adalah jumlah kabupaten dan kota yang harus bergabung dalam wilayah baru. Sayangnya, untuk wilayah Provinsi Luwu Timur, yang telah lama menjadi perbincangan, saat ini hanya memiliki satu kota dan tiga kabupaten yang siap bergabung. Kurangnya jumlah persyaratan ini menjadi kendala yang harus diatasi agar rencana pemekaran wilayah dapat terwujud.


×

Dalam konteks ini, lima kabupaten yang termasuk dalam wacana pemekaran wilayah Provinsi Luwu Timur meliputi Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, dan Kota Palopo. Sementara itu, rencana pemekaran wilayah Kabupaten Luwu Tengah dan Luwu Timur akan masuk ke dalam pemekaran Kabupaten Luwu yang lebih besar.

Pemekaran wilayah Sulawesi Selatan merupakan langkah ambisius menuju pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Meskipun menghadapi beberapa kendala, dukungan masyarakat dan upaya pemerintah untuk mengatasi hambatan hukum menunjukkan komitmen untuk mewujudkan perubahan positif dalam peta administratif SulSel. Bagaimanapun, perjalanan pemekaran wilayah ini masih memerlukan kerja keras dan kerjasama semua pihak agar provinsi ini dapat menggapai potensi penuhnya dan menjadi teladan dalam pembangunan daerah di Indonesia.***

TAG: #pemekaran
Sumber:

BERITA TERKAIT