header

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK atas Dugaan Kasus Korupsi LNG

Rabu 20-09-2023 / 11:10 WIB


Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK atas Dugaan Kasus Korupsi LNG

BURUHTINTA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG). Berikut adalah fakta-fakta terkait penahanan Karen:

Ditahan di Rutan KPK


Karen ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa malam. Saat ini, dia berada dalam penahanan di Rutan KPK hingga 8 Oktober mendatang.

Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.


×

Duduk Perkara

Pada tahun 2012, PT Pertamina memiliki rencana pengadaan LNG di Indonesia untuk mengatasi defisit gas. Karen, yang menjabat sebagai Dirut Pertamina periode 2009-2014, melakukan kerja sama dengan perusahaan asing seperti Corpus Christi Liquefaction (CCL) dari Amerika Serikat. Namun, KPK menemukan bahwa keputusan Karen dilakukan secara sepihak tanpa kajian menyeluruh dan tanpa melaporkan pada Dewan Komisaris. Selain itu, keputusan tersebut bertentangan dengan persetujuan pemerintah saat itu.

Karen Bantah Rugikan Negara

Karen membantah menyebabkan kerugian negara dan mengklaim bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh pandemi. Dia juga menyatakan bahwa Pertamina tidak mengalami kerugian akibat pengadaan LNG.

Dengan ditahannya Karen Agustiawan, mantan Dirut Pertamina, dalam kasus korupsi LNG, KPK menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi dan mengambil tindakan terhadap tindak pidana tersebut.***

TAG: #korupsi
Sumber:

BERITA TERKAIT