header

Bedu: Tidak Ada Pinjaman Online! Bukan Itu Alasan Penjualan Rumah Mewah

Rabu 11-10-2023 / 12:21 WIB


Bedu: Tidak Ada Pinjaman Online! Bukan Itu Alasan Penjualan Rumah Mewah

BURUHTINTA.co.id - Komedian terkenal Indonesia, Bedu, telah memberikan klarifikasi dan membantah keras kabar yang beredar belakangan ini mengenai dirinya terjerat dalam pinjaman online (pinjol) dan menjual rumah mewahnya senilai Rp5,5 miliar sebagai akibat dari pinjol tersebut.

Dalam sebuah wawancara pada Selasa (10/10), Bedu dengan tegas menyatakan bahwa semua kabar tersebut adalah bohong. "Bohong itu, enggak ada," tegasnya.


Meskipun Bedu mengakui bahwa ia pernah menggunakan pinjol, ia menjelaskan bahwa sebagian besar pinjol yang pernah ia gunakan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Pinjol pernah, tapi logikanya saja pinjol paling berapa? Itu lunas-lunas terus," ungkapnya.

Bedu mengaku kaget saat mendengar berita tersebut dan menyatakan bahwa penjualan rumahnya bukanlah akibat terjerat pinjol, melainkan karena faktor defisit akibat menurunnya pekerjaan. "Biar perputaran uangnya ada, biar enggak defisit," katanya. "Saya juga bingung ada berita itu, kaget juga. Enggak ada [terjerat pinjol]."

Manajemen Bedu juga memberikan pernyataan serupa. Ayu, yang merupakan bagian dari manajemen Bedu, menyebut kabar tentang artisnya terjerat pinjol dan menjual rumahnya sebagai "hoaks."


×

Ayu juga mengungkapkan bahwa tarif yang diminta oleh Bedu sudah diturunkan sebagai langkah upaya komedian tersebut untuk mendapatkan pekerjaan, baik di televisi maupun secara off-air. Ia juga meminta agar kabar tersebut tidak dilebih-lebihkan.

Isu pinjol dan pinjaman online telah menjadi topik kontroversial dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia, dengan banyak netizen yang mengaku menjadi korban dari bunga pinjol yang dianggap tidak wajar. Berita tentang kasus dugaan bunuh diri peminjam yang terganggu oleh debt collector (DC) dan order fiktif melalui aplikasi pesan antar makanan online juga telah memicu perhatian publik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan telah memberikan arahan khusus terkait peraturan pinjaman online untuk melindungi konsumen.

TAG: #pinjol
Sumber:

BERITA TERKAIT