Suhardiansyah bebas karena Desni Pratiwi sang istri Tak Laporkan ke Polisi
Bandar Lampung, 12 Oktober 2023 - Perselingkuhan antara seorang dosen dan mahasiswinya di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, yang melibatkan Suhardiansyah alias SHD dan Veni Oktaviani (VO), telah menggemparkan masyarakat setelah terungkap dalam penggerebekan di rumah dosen tersebut. Insiden ini mendapatkan perhatian luas dan menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap karier kedua individu yang terlibat.
Kronologi kejadian ini dimulai pada Senin, 9 Oktober 2023, ketika warga Sukarame, Bandar Lampung, menggerebek kediaman SHD di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera. Penggerebekan tersebut mendapat konfirmasi dari Ketua RT setempat, Nurman, yang mengungkapkan bahwa SHD tinggal seorang diri karena istrinya sedang mengajar di Bengkulu. Penggerebekan tersebut dilakukan setelah warga curiga selama satu bulan mengamati perilaku mencurigakan SHD dan melaporkannya kepada polisi.
Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, mengungkapkan bahwa pasangan tersebut telah dipulangkan pada Selasa, 10 Oktober 2023, karena tidak ada laporan atau pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan secara hukum.
Yang menarik perhatian dalam kasus ini adalah absennya laporan dari istri SHD, Desni Pratiwi, terkait perilaku suaminya. Desni Pratiwi, yang merupakan seorang guru di salah satu SMP Negeri, telah dicurigai menjadi korban perselingkuhan suaminya setelah insiden digerebek ketika suaminya bersama mahasiswi bernama Veni Oktaviana.
Desni Pratiwi, yang lahir pada 16 Desember 1994, pernah menjadi mahasiswa di Universitas Lampung dengan program studi S1 Pendidikan Ekonomi. Kemudian, dia melanjutkan pendidikan di Universitas Negeri Yogyakarta dengan prodi S2 Pendidikan Ekonomi. Kini, Desni Pratiwi bekerja di Bengkulu, sedangkan suaminya mengajar di Lampung. Kondisi ini membuat keduanya harus menjalani kehidupan terpisah.
Kasus ini berdampak serius terhadap karier SHD dan VO. Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung, Profesor Nirva Diana, menyatakan bahwa keduanya terancam diberhentikan dari kampus. SHD, yang berstatus sebagai dosen kontrak, dapat dipecat sesuai peraturan dan evaluasi tahunan yang berlaku. Sanksi terberat yang mungkin dihadapi oleh keduanya adalah pemecatan.
Meskipun pihak kampus masih dalam proses menyelidiki kasus ini, sanksi yang akan dijatuhkan akan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku di UIN Raden Intan Lampung. Pimpinan universitas akan merumuskan langkah selanjutnya setelah mendapatkan laporan dari humas.
Skandal ini tetap menjadi sorotan dan memberikan pelajaran tentang pentingnya menjaga etika dan integritas dalam dunia pendidikan tinggi, sementara karier kedua individu terus bergantung pada hasil penyelidikan dan keputusan yang akan diambil oleh pihak berwenang.