Kasus Tisu Magic Suhardiansyah: Dosen UIN Lampung kumpul kebo dengan Mahasiswi Veni Oktaviana
Kota Bandarlampung, 12 Oktober 2023 - Kota Bandarlampung diguncang berita kontroversial saat seorang oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Inten Lampung berinisial SHD (33) dan seorang mahasiswi berinisial FO (22) digerebek oleh warga di Kecamatan Sukarame pada Senin malam, tanggal 9 Oktober, sekira pukul 23.00 WIB.
Penggerebekan tersebut berujung pada penahanan pasangan bukan suami-istri tersebut, setelah warga yang mencurigai aktivitas mereka melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwenang. Pasangan tersebut kemudian digelandang ke Mapolda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Anis Handayani, Humas UIN Raden Intan Lampung, mengungkapkan bahwa pihak kampus masih menunggu informasi resmi dari Polda Lampung terkait penanganan kasus ini. "Kami masih menunggu informasi dari Polda Lampung dulu, nanti UIN akan melakukan langkah-langkah. Tapi saat ini kami masih menunggu informasi lebih lanjut," kata Handayani.
Hingga saat ini, belum ada sanksi yang diberlakukan terhadap oknum dosen yang memiliki status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan mahasiswi tersebut karena pihak kampus masih menunggu perkembangan penyelidikan.
Sebelumnya, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, menjelaskan bahwa pasangan oknum dosen UIN dan mahasiswinya digerebek oleh warga dalam sebuah rumah dan kemudian diserahkan kepada polisi. Setelah diperiksa, oknum dosen dan mahasiswi mengakui bahwa mereka telah menjalin hubungan selama satu bulan. Mahasiswi FO mengetahui bahwa oknum dosen tersebut sudah memiliki istri dan keluarga.
Umi Fadillah menyatakan, "Selama satu bulan menjalin hubungan (berpacaran) dengan mahasiswinya, oknum dosen itu sudah enam kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri."
Meskipun telah terungkap, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke kepolisian, baik dari keluarga pasangan tersebut maupun dari istri oknum dosen tersebut. Namun, jika terbukti bersalah, keduanya dapat dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan bulan.
Dalam penggerebekan tersebut, Polda Lampung mengamankan berbagai barang bukti, termasuk satu kotak tisu magic yang masih terbungkus, plastik tisu bekas, pakaian, celana, dan daster. Kasus ini terus menjadi sorotan masyarakat dan pihak berwenang saat ini tengah mengusut lebih lanjut untuk mengungkap semua fakta yang terkait dengan insiden ini.
@immafiaa Replying to @Fatimah Berbakti Untuk Veni ???? Ehh???? #syh #mahasiswa #dosen #uinril ? Bercyandya - DJ Bombompret