header

Ketua RT Perumahan Bahtera Indah Sejahtera Terlibat dalam Penggerebekan Oknum Dosen dan Mahasiswi

Kamis 12-10-2023 / 17:27 WIB


Ketua RT Perumahan Bahtera Indah Sejahtera Terlibat dalam Penggerebekan Oknum Dosen dan Mahasiswi

Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, 12 Oktober 2023 - Kejadian kontroversial melibatkan seorang oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Inten Lampung, yang berinisial SYH, dan mahasiswinya yang dikenal sebagai VO, semakin mempertegas dirinya dengan keterlibatan Ketua RT Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Aan.

Penggerebekan tersebut berawal dari laporan warga sekitar yang kerap melihat SYH menginapkan VO di rumahnya, meskipun SYH sudah memiliki istri. Ketua RT Aan menerima laporan tersebut dari warga dan mengungkapkan, "Baru dua minggu ini warga laporan ke saya, dia ini sering bawa perempuan."


Kecurigaan warga terhadap aktivitas SYH semakin kuat ketika diketahui bahwa istri SYH berada di Bengkulu. "Istrinya ada. Ada di Bengkulu, ngajar di sana," kata Aan.

Warga pun memutuskan untuk memantau rumah SYH. Puncak penggerebekan terjadi saat warga memastikan bahwa perempuan yang berada di rumah SYH bukanlah istrinya. Aan mengungkapkan bahwa mereka bahkan menghentikan SYH saat hendak keluar untuk memastikan bahwa perempuan yang bersamanya bukan istri resminya. Setelah kepastian tersebut, rumah SYH pun digeledah.

Dalam penggeledahan tersebut, Aan mengungkapkan bahwa mereka menemukan sejumlah tissue magic yang diduga kuat digunakan untuk berhubungan badan. "Ada tissue magic kami temukan, tapi kalau alat kontrasepsi lain nggak ada," jelasnya.


×

Ketika SYH dan mahasiswi VO ditangkap, awalnya keduanya mengklaim telah menikah siri. Namun, setelah terus diinterogasi, SYH akhirnya mengaku bahwa mereka hanya pacaran. "Awalnya ngaku nikah siri, terus kami desak akhirnya ngaku pacaran," tegas Aan.

Kisah penggerebekan ini terus mengundang perhatian dan perbincangan di masyarakat, sementara penyelidikan lebih lanjut terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait dengan insiden ini.

@cekrak_cekrek Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, melaksanakan press konfren, terkait tindak pidana asusila yang dilakukan dosen di universitas yang ada di Bandar Lampung. Tindak pidana asusila yang dilakukan oleh dosen UIN, kepada mahasiswi UIN. Kabid humas Polda Lampung, menerangkan warga masyarakat sukarame Bandar Lampung, menyerahkan pasangan yang melakukan tidakan asusila, di salah satu perumahan di daerah Sukarame Bandar Lampung, kepada Polda Lampung. Yang ditangani langsung oleh Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Lampung. Adapun, salah satu pasangan yang berhasil diamankan, yaitu dosen dari salah satu universitas yang ada di Bandar Lampung. Kabid Humas juga menerangkan, bahwa Subdit Renakta berhasil mengamankan barang bukti, dari tindakan asusila tersebut. Adapun pasal yang di kenakan yaitu 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. #lampung #lampungviral #poldalampung #mahasiswimesum ♬ suara asli - Haloho cekrak-cekrek
TAG: #lampung
Sumber:

BERITA TERKAIT