Bidan Jual Bayi: Skandal Adopsi Gelap yang Mengguncang Yogyakarta
Polda DIY menangkap dua bidan terkait kasus perdagangan bayi secara ilegal. Kedua pelaku, JE (44 tahun) dan DM (77 tahun), diduga telah menjual sekitar 66 bayi dalam rentang waktu 2010-2024 dengan harga Rp55-85 juta per bayi. Dari total tersebut, 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan 2 bayi tanpa keterangan jenis kelamin menjadi korban.
Kasus ini terungkap setelah Polda DIY menerima informasi tentang Rumah Bersalin Sarbini Dewi di Tegalrejo, Yogyakarta, yang diduga menjadi pusat kegiatan ilegal ini. Polisi kemudian menyergap tempat tersebut dan menemukan kedua bidan sedang menyiapkan penjualan bayi berusia 1,5 bulan dengan harga Rp55 juta.
Modus Operasi
Kedua bidan tidak hanya merawat bayi, tetapi juga aktif mencari calon orang tua adopsi dan membantu proses adopsi secara ilegal. Mereka memanipulasi dokumen akta kelahiran untuk membuat transaksi tampak sah. Orang tua korban pun mengetahui bahwa bayi mereka akan dijual, namun karena keterbatasan jaringan, mereka mengandalkan kedua bidan untuk menjual bayi mereka.
Penangkapan dan Hukuman
Kedua pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 76 F tentang perlindungan anak, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Kronologi Kejadian
- Desember 2024: Polda DIY menerima laporan tentang praktik jual beli bayi di Rumah Bersalin Sarbini Dewi, Tegalrejo.
- 12 Desember 2024: Polisi menyergap rumah bersalin dan menemukan kedua bidan sedang menyiapkan penjualan bayi.
- Saat Ini: Kedua bidan ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum.