header

Kabar ustadz herry wirawan sekarang, putusan hukuman mati sudah tetap dan bisa di eksekusi

Senin 16-01-2023 / 14:48 WIB


Kabar ustadz herry wirawan sekarang, putusan hukuman mati sudah tetap dan bisa di eksekusi

BURUHTINTA.co.id -I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau PPPA, menyambut positif putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Herry Wirawan untuk bebas dari hukuman mati dalam kasus pemerkosaan 13 pelajar.

Keputusan itu diharapakan harus memberi rasa keadilan kepada korban dan masyarakat luas. Bintang mengatakan dalam keterangannya pada Senin, 9 Januari 2023, "Atas nama Kementerian PPPA, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang telah menangani kasus Herry Wirawan."


Bintang menghadiri rapat hari ini, Senin, 9 Januari 2023, di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung untuk membicarakan bagaimana penyelesaian kasus Herry Wirawan. Asep N Mulyana yang merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar bertugas memastikan pertemuan itu berjalan lancar.

Bintang mengatakan, “Kementerian PPPA mengacu pada UU Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Negara telah memberikan mandat kepada mereka untuk melakukan koordinasi lintas sektor secara berkala untuk pencegahan.”

Beliau berharap kasus Herry Wirawan bisa dijadikan percontohan untuk kasus lainnya. Menteri PPPA senang dengan penanganan kasus yang merupakan upaya tim dari awal penyidikan, penahanan, dan putusan pengadilan.


×

Bintang mengatakan, “Kami mengapresiasi kerja keras Pak Jaksa Agung yang langsung turun gunung untuk bertindak sebagai jaksa dan supaya mendapatkan keadilan bagi para korban.”

Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat, menilai putusan MA itu adil dan menunjukkan negara tidak segan-segan memberikan hukuman maksimal kepada orang yang menyakiti perempuan dan anak.

Dalam keterangannya, ia mengatakan, “Diharapkan kasus ini menjadi preseden agar negara tidak gentar memberikan hukuman maksimal kepada orang-orang yang melakukan kejahatan terhadap anak, yang seharusnya menjadi pemilik masa depan negara ini dengan baik. dan psikologi maksimal."

Ridwan Kamil mengatakan, Pemprov siap mencari tahu apa yang terjadi setelah aset Herry Wirawan yang terpidana mati dirampas dan dijual. "Kami siap melaporkan pengalihan aset yang akan dilelang, dan uangnya akan masuk ke kas negara Pemprov Jabar," ujarnya. ***

Sumber:

BERITA TERKAIT