header

Didik Muzanni, Alananto dan Andy C Putra Mundur dari Tim Pengacara Kiai Fahim Mawardi

Sabtu 28-01-2023 / 17:36 WIB


Didik Muzanni, Alananto dan Andy C Putra Mundur dari Tim Pengacara Kiai Fahim Mawardi

BURUHTINTA.co.id - Pengacara yang menangani kasus Kiai Muhammad Fahim Mawardi yang dituduh melakukan pelecehan seksual di Jember tiba-tiba menyampaikan kabar mengejutkan. Tiga penasehat hukum itu berhenti dari pekerjaannya, sesuai surat dari Triple "A" Law Firm/Konsultan Hukum tertanggal 28 Januari 2023.

Didik Muzanni, penanggung jawab tim Penasehat Hukum (PH) Kiai Fahim Mawardi, mengatakan ada beberapa alasan mengapa ia berhenti dari pekerjaannya sebagai penasehat hukum atas kasus yang sedang ia tangani tersebut.


“Jadi sekarang sejak surat resmi itu dipublikasikan. Kami tim PH Ustaz (Kiai) Fahim sudah berhenti dari pekerjaan kami sebagai penasehat hukum. Salah satu alasan kami sebagai pengacara, kami tidak suka kalau klien menyewa tim pengacara lain tanpa bertanya kepada kami terlebih dahulu, karena kami sudah bersama klien dari awal," kata Didik saat dihubungi melalui telepon, Sabtu, 28 Januari 2023.

"Tim Penasihat Hukum yang disewa klien kami memiliki pandangan yang sangat berbeda tentang cara kerja hukum dari kami," katanya. "Ini akan membuang kinerja dan konsep hukum yang telah kami bangun sejak awal menangani kasus ini."

Didik melanjutkan, dua alasan inilah yang menjadi alasan Kiai Fahim hengkang dari tim PH.


×

"Sampai saat ini (ada hal-hal yang tidak sejalan). Menurut kami memalukan jika situasi ini masih berlangsung. Jadi biarlah dia (Penasihat Hukum Tambahan) membantu dengan segala cara. Jadi sebaiknya kita mundur," ujarnya. .

Didik melanjutkan, Tim PH yang baru mengambil alih proses hukum karena ia berhenti sebagai Tim PH Kiai Fahim.

“Kiai Fahim kini memiliki dua pengacara untuk membantunya. Mereka adalah Edi Firman, Nurul Jamal Habaib, dan keluarga mereka yang dipilih oleh Aliansi 212,” katanya.

“Jadi, ada perbedaan besar dan penting. Apakah cara berpikirnya tentang langkah berpikir, normatif, dan hukum berbeda dengan kita,” ujarnya.

Menanggapi pengunduran diri Kiai Fahim dari tim PH. Satreskrim PPA Polres Jember Dyah Vitasari mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

"Sebagai kelompok advokat, kekuatan hukumnya belum dicabut secara resmi dari kami. Tapi mungkin akan lebih jelas menanyakan langsung kepada penasehat hukumnya, karena bukan tugas kami untuk membicarakan pencabutan sebagai PH," kata  Dyah Vitasari.***

Sumber:

BERITA TERKAIT