header

Lanjut Ditahan Diperiksa dan Disidang, Pra Peradilan Ustadz Faham Mawardi ditolak

Senin 13-02-2023 / 17:59 WIB


Lanjut Ditahan Diperiksa dan Disidang, Pra Peradilan Ustadz Faham Mawardi ditolak

BURUHTINTA.co.id - PN Jember di Jawa Timur menyelenggarakan putusan Pra Peradilan yang dilayangkan oleh Fahim Mawardi, tersangka kasus pencabulan santriwati di Jember. Acara pembacaan putusan ini berlangsung pada Senin (13/2/2023) di ruang sidang Kartika dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Alfonsus Nahak. Saat persidangan, Fahim Mawardi hadir dengan diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Nurul Jamal Habaib.

Pengadilan Negeri Jember di Jawa Timur mengadakan sidang putusan Pra Peradilan yang dilayangkan oleh Fahim Mawardi, tersangka dalam kasus pencabulan santriwati di Jember. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Jember, Alfonsus Nahak, pada hari Senin (13/2/2023) di ruang persidangan Kartika.


Tim Kuasa Hukum Polres Jember diwakili oleh Dewatoro S Putra. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari, juga hadir untuk menyaksikan jalannya sidang.

Hakim Alfonsus Nahak memutuskan untuk menolak permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Fahim Mawardi karena pasal dan bukti yang ditunjukkan tidak tepat. Kuasa Hukum Polres Jember, Dewatoro S Putra, menerima hasil sidang dan akan melanjutkan penyidikan tersangka pencabulan santriwati ke tahap berikutnya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari, menyatakan bahwa berkas perkara tersangka pencabulan santriwati sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Jember dan mereka hanya menunggu P21 dari Jaksa Penuntut Umum.


×

Nurul Jamal Habaib, Kuasa Hukum Fahim Mawardi, belum bisa dikomentari karena saat wartawan mencoba untuk mewawancarainya, beliau sudah tidak berada di tempat.***

Sumber:

BERITA TERKAIT