header

Nurul Jamal Habaib dan Edi Firman Tim Pengacara Abu Nawas Tidak Lagi Kawal Fahim Mawardi, Kontrak Sebatas Pra Peradilan dan ada Kendala Jarak Jember – Bondowoso

Rabu 15-02-2023 / 23:15 WIB


Nurul Jamal Habaib dan Edi Firman Tim Pengacara Abu Nawas Tidak Lagi Kawal Fahim Mawardi, Kontrak Sebatas Pra Peradilan dan ada Kendala Jarak Jember – Bondowoso

BURUHTINTA.co.id - Setelah gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jember gagal, pendamping hukum tersangka Muhammad Fahim Mawardi tidak jelas. Pengacara asal Bondowoso yang ditunjuk sebelumnya hanya mengawal proses praperadilan dan tidak lebih dari itu.

Nurul Jamal Habaib, salah satu kuasa hukum Fahim, menyatakan bahwa sesuai dengan perjanjian kontrak awal, dia dan pengacara bernama Edi Firman ditunjuk untuk mengurus gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jember.


Namun, praperadilan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jember, Alfonsus Nahak, dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 13 Februari 2023. Alfonsus menyatakan bahwa proses penyidikan, penggeledahan, penetapan tersangka, dan penahanan oleh pihak yang dituntut sudah sesuai dengan prosedur dan undang-undang.

Setelah praperadilan berakhir, Nurul Jamal Habaib dan Edi Firman tidak lagi mendampingi Fahim. Oleh karena itu, Nurul membantah bahwa ada rencana untuk melaporkan kasus ini ke Propam.

Pada Rabu, 15 Februari 2023, Nurul Jamal Habaib mengatakan bahwa tidak ada rencana untuk melaporkan kasus ini ke Propam. "Saya sudah selesai melakukan pendampingan hukum sampai proses praperadilan selesai," kata Habaib.


×

Selanjutnya, Habaib belum dapat memastikan apakah ia akan terus mendampingi Fahim dalam proses pokok perkara atau tidak, karena pihak keluarga Fahim belum menghubunginya. "Kalau nanti mereka menghubungi saya lagi untuk mendampingi dalam penanganan pokok perkaranya, mungkin akan kami pertimbangkan. Karena jarak antara Bondowoso dan Jember juga cukup jauh," tambah Habaib.

Sebelumnya, Fahim memiliki tim pengacara yang terdiri dari lima orang, yaitu Didik Muzanni, Andi C Putra, Alananto, Edi Firman, dan Nurul Jamal Habaib. Tiga pengacara pertama mendampingi Fahim sejak awal proses penyelidikan, sementara Edi Firman dan Nurul Jamal Habaib baru ditunjuk ketika status Fahim naik ke penyidikan dan ditahan di Polres Jember.

Kemudian pada tanggal 28 Januari 2023, tiga pengacara awal, Didik Muzanni, Andi C Putra, dan Alananto, mengundurkan diri. Salah satu alasan mundurnya ketiga pengacara tersebut adalah karena memiliki konsep hukum yang berbeda dengan dua pengacara asal Bondowoso.***

Sumber:

BERITA TERKAIT