header

Kasus Cabul Pengasuh Ponpes di Tanara Banten, 5 Santri Putri dibujuk ke Hotel

Selasa 21-02-2023 / 21:50 WIB


Kasus Cabul Pengasuh Ponpes di Tanara Banten, 5 Santri Putri dibujuk ke Hotel

Tokoh masyarakat tersebut kemudian membantu kedua korban melaporkan kasus ini kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kecamatan Tanara dan diteruskan kepada P2TP2A Kabupaten Serang. Ipda Wawan Setiyawan, Kanit UPPA Satreskrim Polres Serang, mendampingi Dedi dalam menjelaskan kasus tersebut.

P2TP2A Kabupaten Serang menerima laporan dari korban dan tokoh masyarakat, kemudian melaporkannya ke UPPA Satreskrim Polres Serang. Setelah itu, polisi mulai melakukan penyelidikan dan visum terhadap para korban.


Menurut Kasi Humas Polres Serang, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi, kelima korban telah dilakukan visum dan dua di antaranya ditemukan robekan pada selaput dara kelaminnya akibat benda tumpul.

Hasil visum tersebut sesuai dengan keterangan para korban mengenai peristiwa pidana yang terjadi. Pada Senin 13 Februari 2023, tim UPPA Satreskrim Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Wawan Setiyawan menangkap pelaku di rumah istri pertamanya di Tanara dan membawanya ke Polres Serang.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, dan menyatakan bahwa perbuatan cabulnya dilakukan karena terdorong hawa nafsu dan khilaf. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***


×

Sumber:

BERITA TERKAIT