header

Kasus Nyoman Gde Antara Rektor Universitas Udayana, Tersangka Korupsi SPI seleksi mandiri mahasiswa baru

Rabu 15-03-2023 / 10:29 WIB


Kasus Nyoman Gde Antara Rektor Universitas Udayana, Tersangka Korupsi SPI seleksi mandiri mahasiswa baru

BURUHTINTA.co.id - Prof I Nyoman Gde Antara, Rektor Universitas Udayana (Unud) di Bali, memberikan tanggapannya setelah Pengadilan Tinggi (Kejati) Bali menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sumbangan pengembangan lembaga (SPI) seleksi mandiri baru siswa.

Meskipun ia sudah menjadi tersangka, ia tidak ditangkap dan Gde Antara mengatakan akan mengikuti aturan sistem peradilan. Selama sembilan jam, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menanyai Rektor Unud terkait dugaan korupsi SPI penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi mandiri tahun akademik 2018-2019 hingga 2022-2023.


Gde Antara menghadiri somasi di Kejaksaan Agung Bali pada hari Senin sekitar pukul 09.00 WITA dan meninggalkan ruangan penyidik sekitar pukul 16.00 WITA. Meski begitu, Gde Antara menyatakan bahwa secara umum Universitas Udayana menghormati hukum dan kewenangan penyidik, serta ia akan mencari tahu di mana ia berpijak. Ada tiga tersangka lain dalam kasus ini yang telah menghadirkan dia sebagai saksi.

Rektor Universitas Udayana (Unud) yang didampingi oleh rombongan pengacara, datang menjawab panggilan penyidik dari Kejaksaan Agung Bali sebagai saksi ketiga dari tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi sumbangan pengembangan lembaga (SPI) seleksi mandiri baru siswa.

Gde Antara menjawab 48 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dan menyatakan bahwa ia bisa menjadi saksi untuk tiga karyawan mereka.


×

Menurut Gde Antara, penghimpunan donasi untuk pengembangan kelembagaan Universitas Udayana telah dilakukan sesuai dengan undang-undang. Ia juga menyatakan bahwa pencabutan SPI secara umum sah-sah saja, dan hal itu berlaku bagi sejumlah Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia, seperti yang tertuang dalam peraturan menteri.

Ia menambahkan bahwa pungutan SPI di Universitas Udayana memiliki landasan hukum dalam Surat Keputusan Rektor yang akan dibuktikannya pada tahap selanjutnya.***

TAG: #korupsi
Sumber:

BERITA TERKAIT