header

Manajer PLN UP3 Kediri Mengonfirmasi Pemutusan Listrik Pelanggan di Blitar Terkait Pelanggaran

Rabu 10-05-2023 / 12:42 WIB


Manajer PLN UP3 Kediri Mengonfirmasi Pemutusan Listrik Pelanggan di Blitar Terkait Pelanggaran

Posko Pengaduan

Posko Pengaduan Denda PLN di Wisma Moeradi Blitar telah didatangi oleh cukup banyak warga meskipun baru dibuka sehari. Sebanyak 19 pelanggan telah mengadukan denda PLN pada Selasa (9/5/2023) pukul 11.45 WIB.


Sebagian besar pelanggan datang dari ULP Srengat, Sanankulon, dan Kanigoro. Mereka keberatan harus membayar denda atas dugaan pelanggaran yang tidak mereka lakukan. Banyak pelanggan yang tidak tahu bahwa mereka telah melakukan pelanggaran, seperti yang diungkapkan oleh Supriyanto, warga Sanankulon.

Pada 22 Juli 2022, Supriyanto melaporkan kerusakan MCB kepada petugas yang mengaku dari PLN. Petugas tersebut mencatat meteran bagi pelanggan pasca bayar dan memberitahu Supriyanto bahwa akan ada petugas lain yang datang membenahi kerusakan.

Namun, pada tanggal 3 April 2023, petugas lain datang dan meminta Supriyanto membayar denda pencurian listrik. Supriyanto kebingungan dan merasa tidak bersalah atas dugaan tersebut.


×

Supri kemudian mendatangi kantor ULP Blitar dan didenda Rp 1.390.318. Namun, karena Supri menyatakan tidak bisa membayar secara tunai, maka diberikan keringanan dengan mencicil selama 10 bulan.

“Cicilan bulanannya Rp 117.000. Tapi sampai saat ini MCB yang saya laporkan rusak belum diperbaiki. Semoga postingan ini bisa memperjuangkan keadilan bagi kita rakyat biasa. Walaupun hanya Rp 100.000, susah carinya. uang," katanya.

Lanjut …..

TAG: #blitar
Sumber:

BERITA TERKAIT