header

Manajer PLN UP3 Kediri Mengonfirmasi Pemutusan Listrik Pelanggan di Blitar Terkait Pelanggaran

Rabu 10-05-2023 / 12:42 WIB


Manajer PLN UP3 Kediri Mengonfirmasi Pemutusan Listrik Pelanggan di Blitar Terkait Pelanggaran

Kasus serupa juga terjadi di rumah tetangganya yang bernama Suyoto. Tiba-tiba petugas menemukan dua lubang pada kabel di atas KWH meter miliknya.

Namun, Suyoto mengaku tidak mengetahui penyebab kabel rusak dan siapa yang membuat lubang tersebut. Seperti Supriyanto, Suyoto didenda Rp 1.358.559, yang bisa dicicil 12 kali.


Didik, koordinator pelanggan PLN yang pernah mengadakan demo di kantor ULP Srengat, juga mendengarkan keluhan dari para pelanggan di Posko Pengaduan Denda PLN. Dia merasa prihatin dengan situasi tersebut dan berharap posko pengaduan ini akan diambil tindakan hukum untuk mempertanggungjawabkan tindakan PLN.

Sebelumnya, Didik pernah bertemu dengan manager PLN UP3 Kediri, Pak Agung, untuk membicarakan kasus sembilan dokumen pelanggan yang dibawanya. Pak Agung berjanji untuk membatalkan denda tersebut karena setelah diteliti bukan kesalahan pelanggan.

Namun, Didik berharap posko pengaduan ini akan dijadikan bahan evaluasi dan diambil tindakan hukum sehingga tidak ada lagi rakyat kecil yang menjadi korban ulah oknum PLN.***


×

TAG: #blitar
Sumber:

BERITA TERKAIT