header

Pemekaran Blitar Selatan: Menguatnya Wacana Otonomi dan Rapat Koordinasi Korcam

Sabtu 24-06-2023 / 20:39 WIB


Pemekaran Blitar Selatan: Menguatnya Wacana Otonomi dan Rapat Koordinasi Korcam


Proses pemekaran daerah dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten/kota setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif. Dasar pembentukan Daerah Persiapan meliputi hal-hal berikut:

  1. Usulan gubernur kepada pemerintah pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.
  2. Pertimbangan kepentingan strategis nasional.
  3. Jangka waktu daerah persiapan selama tiga tahun untuk usulan daerah dan maksimal lima tahun untuk pertimbangan kepentingan strategis nasional.
  4. Persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi usulan pembentukan daerah persiapan dinilai oleh pemerintah pusat.
  5. Parameter persyaratan administrasi meliputi:
  6. Daerah Provinsi:
    • Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota.
    • Persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan gubernur daerah provinsi induk.
  1. Daerah kabupaten/kota:
  • Keputusan musyawarah desa.
  • Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota.
  • Persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan gubernur daerah provinsi induk.

Parameter persyaratan dasar kewilayahan meliputi:

  • Luas wilayah minimal.
  • Jumlah penduduk minimal.
  • Batas wilayah.
  • Cakupan wilayah.
  • Batas usia minimal daerah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.

Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah dinilai oleh Tim Kajian Independen yang menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat. Parameter yang dinilai meliputi:

  • Sosial politik, adat, dan tradisi.
  • Potensi ekonomi.
  • Keuangan Daerah.
  • Kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

Pembentukan daerah persiapan ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

Pemerintah pusat melakukan evaluasi akhir terhadap daerah persiapan:

  • Daerah persiapan yang dinyatakan layak melalui evaluasi akan ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).
  • Daerah persiapan yang dinyatakan tidak layak melalui evaluasi akan kehilangan status daerah persiapan dan kembali ke daerah induk.

×

TAG: #blitar
Sumber:

BERITA TERKAIT