header

Pertemuan lewat Aplikasi Kencan Muzz yang Mengerikan: Wanita Cimahi Diperkosa Instruktur Fitness

Minggu 15-10-2023 / 17:43 WIB


Pertemuan lewat Aplikasi Kencan Muzz yang Mengerikan: Wanita Cimahi Diperkosa Instruktur Fitness

Jakarta, 15 Oktober 2023 - Sebuah kejadian mengerikan mengguncang kawasan Pademangan, Jakarta Utara (Jakut), ketika seorang wanita asal Cimahi, Jawa Barat, berinisial TN, menjadi korban pemerkosaan oleh seorang instruktur fitness yang dikenalnya melalui aplikasi kencan.

Korban, TN, yang baru berusia 23 tahun, awalnya hanya berkenalan dengan pelaku sekitar tiga minggu yang lalu melalui aplikasi kencan bernama "Muzz". Pertemuan mereka dimulai sebagai kesempatan untuk bertemu dan berbincang, namun malam itu berubah menjadi mimpi buruk yang tidak pernah diharapkan oleh TN.


Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, dalam jumpa pers di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, menjelaskan kronologi peristiwa tragis ini. "Jadi awal mulanya korban hanya diajak bertemu kemudian diajak mengobrol. Ketika sudah malam, korban dipaksa untuk ikut ke apartemen milik pelaku," ujarnya. Perilaku pelaku mulai menimbulkan ancaman, yang membuat korban merasa takut dan pasrah. Tindakan kekerasan seksual tersebut terjadi dua kali, dan korban tidak diperbolehkan untuk pulang oleh pelaku.

Selama masa penyekapan, korban TN mencoba mencari kesempatan untuk meminta pertolongan. Kesempatan itu datang saat pelaku lengah, dan TN berhasil menghubungi ibunya yang berada di Cimahi. Ibu korban yang mendengar kabar itu segera meminta bantuan kepada majikannya. Sang majikan dengan cepat menghubungi call center 110.

Menerima aduan tersebut, pihak kepolisian setempat segera mendatangi apartemen pelaku. Dalam tindakan cepat, polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan korban, mengakhiri penyiksaan yang mengerikan tersebut.


×

Pelaku, yang kini berada di tangan pihak berwajib, akan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf B dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, yang dapat menghadirkan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Kejadian ini kembali memunculkan peringatan tentang bahaya yang terkait dengan aplikasi kencan online, menyoroti pentingnya keamanan dan kewaspadaan saat berkenalan dengan orang asing melalui platform tersebut.

TAG: #perkosaan
Sumber:

BERITA TERKAIT