Berita: Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi Berhasil Mengungkap Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur: Pelaku Ditangkap di Jalan Teri Tebing Tinggi, 21 Oktober 2023 - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim)
Tebing Tinggi, 21 Oktober 2023 - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang telah menghebohkan masyarakat. Pelaku kasus tersebut, berinisial NL (18), ditangkap di Jalan Teri, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Kamis, 19 Oktober 2023, pukul 12.30 WIB.
Kasus ini berawal dari pertemuan pelaku dengan korban, berinisial FAH (15), pada Senin, 9 Oktober 2023. Menurut keterangan Kasi Humas AKP Agus Arianto, pelaku awalnya datang menemui korban dan mengajaknya jalan-jalan keliling Kota Tebing Tinggi hingga larut malam.
Pada Selasa, 10 Oktober 2023, dini hari, pelaku membawa korban ke rumah sepupunya di wilayah Kampung Bicara. Di sana, pelaku melakukan perbuatan yang tidak senonoh kepada korban yang masih duduk di bangku sekolah. Setelah kejadian tersebut, korban memberitahukan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.
Orangtua korban merasa keberatan dan segera melaporkan kasus ini ke Polres Tebing Tinggi pada 11 Oktober 2023. Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku NL tanpa perlawanan.
Kasi Humas AKP Agus Arianto menjelaskan, "Saat ini pelaku sudah kita amankan dan ditahan di sel Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."
Belakangan ini, kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur semakin marak terjadi di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Hal ini mengundang keprihatinan dari sejumlah pihak, yang mengimbau kepada para orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak yang masih di bawah umur, serta menekankan pentingnya melaporkan kasus-kasus semacam ini kepada pihak berwajib.