header

Masuk Sel Tahanan, ustad fahim ditahan polisi setelah diperiksa sebagai tersangka

Selasa 17-01-2023 / 14:10 WIB


Masuk Sel Tahanan, ustad fahim ditahan polisi setelah diperiksa sebagai tersangka

BURUHTINTA.co.id – Ustadz Fahim Mawardi pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2 Jember resmi ditahan polisi. Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Jember dalam waktu yang sangat lama (senin 16 Januari), hingga dini hari (17 Januari) kemudian langsung masuk sel tahanan.

Alananto salah seorang anggota tim penasihat hukumnya mengatakan bahwa Ustadz Fahim Mawardi dicecar dengan 84 pertanyaan.


Alananto menambahkan, bahwa Ustadz Fahim Mawardi terancam pasal 81, Pasal 82 Juncto 76D 76E termasuk terhadap UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Itu yang disangkakan kepada klien kami, yaitu dengan ancaman minimal 5 tahun sampai lebih dari itu," imbuhnya.

Baca juga: Demo kepala desa di Jakarta hari ini, tuntut masa jabatan kades 9 tahun


×

Baca juga: KH Fahim Mawardi diperiksa polisi lebih dari empat jam, tersangka kasus pencabulan anak

Secara terpisah, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari menolak berkomentar. Secara terburu-buru, langsung masuk ke dalam mobil pribadinya dan pergi meninggalkan Mapolres Jember.

Ustadz Fahim Mawardi itu dilaporkan oleh istrinya karena diduga berselingkuh dan mencabuli santriwatinya. Dugaan itu muncul berdasarkan rekaman CCTV.

"Jadi Bu Nyai (istri Ustadz Fahim Mawardi) ini melakukan konsultasi ke Polres Jember. Dia bertanya ke bagian PPA Polres Jember. Bu Nyai melakukan pengaduan, jika pak kiai itu, disebut sering kali kalau malam hari memasukkan santri putri ke dalam ruangan atau kamar khusus. Masuknya dari malam, keluarnya sekitar jam 1-3 dini hari," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari.***

Sumber:

BERITA TERKAIT