header

Mahfud Md Menjabat Plt Menkominfo, Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS Bakti Kominfo

Jumat 19-05-2023 / 13:23 WIB


Mahfud Md Menjabat Plt Menkominfo, Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS Bakti Kominfo

Jakarta, 19 Mei 2023 - Presiden Jokowi secara resmi menunjuk Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika. Penunjukan Mahfud Md sebagai Plt tersebut dilakukan setelah Menteri Komunikasi dan Informatika sebelumnya, Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo oleh Kejaksaan Agung.

"Pak Menkopolhukam," kata Jokowi singkat menjawab pertanyaan soal pengganti Plate di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 19 Mei 2023, sebelum berangkat ke KTT G7 di Jepang.


Johnny G Plate, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, telah menjalani pemeriksaan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kejaksaan Agung menetapkan Plate sebagai tersangka dan menahannya dua hari sebelumnya, Rabu, 17 Mei 2023.

Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, yang sebelumnya telah menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Kasus ini melibatkan dugaan pemufakatan jahat untuk mengatur tender dan menggelembungkan harga proyek pembangunan BTS Bakti Kominfo. BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) memperkirakan kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp 8,32 triliun. BPKP melakukan penghitungan berdasarkan hasil audit, verifikasi, dan observasi fisik di lokasi proyek serta meminta pendapat beberapa ahli.


×

Selain masalah penggelembungan harga, BPKP juga menyoroti pembayaran proyek BTS yang belum dibangun oleh Bakti Kominfo. Nama Johnny G Plate pertama kali muncul terkait keterlibatan adiknya, Gregorius G. Plate, dalam kasus ini. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Gregorius telah mengembalikan sejumlah uang kepada penyidik yang diduga berasal dari proyek BTS Bakti Kominfo. Namun, peran Johnny G. Plate dalam perkara ini belum dijelaskan oleh Kejaksaan Agung, yang hanya menyebutkan bahwa Plate dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.***

Sumber:

BERITA TERKAIT