header

Biodata Cindra Aditi Tejakinkin alias CAT, Anggota PPLN Korban Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Kamis 04-07-2024 / 15:18 WIB


Biodata Cindra Aditi Tejakinkin alias CAT, Anggota PPLN Korban Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, saat ini menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam skandal asusila dengan Cindra Aditi Tejakinkin, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024 di Den Haag, Belanda. Pengaduan tersebut telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut laporan, peristiwa tersebut terjadi pada 3 Oktober 2023 di Amsterdam, Belanda, di mana Cindra mengaku dipaksa untuk berhubungan badan oleh Hasyim di hotel tempatnya menginap. Hasyim dilaporkan merayu Cindra dengan janji akan menikahinya setelah melakukan hubungan tersebut. Namun, janji tersebut tidak ditepati, meninggalkan Cindra dalam ketidakpastian.


Fakta ini terungkap dalam persidangan yang dibacakan oleh anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, pada Rabu (3/7/2024). “Pengadu selalu menagih kepastian janji Teradu (Hasyim) untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023,” ujar Ratna di ruang sidang. Namun, Hasyim tidak bisa memberi kepastian dan malah menyepakati sebuah surat pernyataan yang berisi sejumlah poin perjanjian.

Dalam surat pernyataan tersebut, Hasyim berjanji untuk membiayai keperluan Cindra di Jakarta dan Belanda sebesar Rp30.000.000 per bulan dan akan menghubunginya minimal satu kali sehari seumur hidup. DKPP menilai bahwa tindakan membuat surat pernyataan tersebut adalah tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Hasyim sebagai pejabat.

DKPP kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Cindra, yang merupakan anggota PPLN Den Haag.


×

Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. Atas putusan tersebut, Hasyim Asy'ari menyatakan bersyukur karena akhirnya bebas dari beban berat sebagai anggota KPU.

Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU. "Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu sore.

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan media, terutama mengingat posisi Hasyim sebagai Ketua KPU RI. Biodata singkat Cindra Aditi Tejakinkin, yang menjadi korban dalam kasus ini, adalah sebagai berikut:

Nama: Cindra Aditi Tejakinkin
Posisi: Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda
Twitter: @Cindra_AT
Instagram: @cindraaditi dan @call_me_catk

Cindra memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK untuk menangani kasus ini. Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan bahwa Hasyim telah menyalahgunakan jabatan dan fasilitas sebagai Ketua KPU RI.

Sidang pertama yang berlangsung pada 22 Mei 2024 menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli, sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI dimintai keterangan terkait penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana kekuasaan dan jabatan dapat disalahgunakan, dan betapa pentingnya penegakan kode etik untuk menjaga integritas institusi pemilu.

Sumber:

BERITA TERKAIT