header

Mahkamah Konstitusi Menegaskan Batas Usia Capres Cawapres Tetap 40 Tahun: Alasan Kuat dalam Amar Putusan Terkait Gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017

Senin 16-10-2023 / 16:14 WIB


Mahkamah Konstitusi Menegaskan Batas Usia Capres Cawapres Tetap 40 Tahun: Alasan Kuat dalam Amar Putusan Terkait Gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017

BURUHTINTA.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 16 Oktober 2023, telah membacakan amar putusan terkait gugatan batas usia Capres Cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketua MK Anwar Usman menyatakan penolakan terhadap permohonan para pemohon, yang meminta agar batas usia minimal Capres Cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Dengan penolakan ini, syarat usia minimal 40 tahun untuk Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) tetap berlaku. Uji materi yang diajukan oleh PSI dan disetujui oleh Partai Garuda telah mencoba mengubah batas usia tersebut.


Pada pembacaan amar putusan, sembilan hakim konstitusi secara bergantian membacakan seluruh bagian sidang pembacaan putusan atau ketetapan. Beberapa argumen penggugat, seperti pembanding fakta Perdana Menteri Sjahrir yang pernah menjabat dengan usia di bawah 40 tahun, serta soal Triumvirat pada jabatan menteri yang tidak mensyaratkan batas usia, ditolak oleh para hakim konstitusi.

Para hakim berpegang pada UUD 1945 yang menetapkan syarat batas usia Capres Cawapres pada Pemilu minimal 40 tahun dan telah menjadi konvensi. Mereka juga menilai bahwa mengubah batas usia menjadi 35 tahun akan melanggar moral dan berpotensi menciptakan ketidakadilan serta diskriminasi bagi calon yang berusia di bawah 35 tahun.

Dengan putusan ini, MK telah menegaskan bahwa batas usia minimal 40 tahun tetap berlaku untuk Capres dan Cawapres dalam pemilihan umum di Indonesia. Hal ini juga menghilangkan kemungkinan majunya Gibran Rakabuming sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) dalam Pemilu 2024.


×

Sumber:

BERITA TERKAIT