header

Profil dan Biodata Almas Tsaqibbirru: Pemohon di Kasus Gugatan MK Terkait Syarat Capres-Cawapres

Senin 16-10-2023 / 20:28 WIB


Profil dan Biodata Almas Tsaqibbirru: Pemohon di Kasus Gugatan MK Terkait Syarat Capres-Cawapres

Almas Tsaqibbirru, nama yang mungkin sebelumnya tidak begitu dikenal oleh masyarakat luas, tiba-tiba menjadi sosok yang sangat perhatian di tengah hiruk-pikuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Indonesia. Ia adalah pemohon dalam kasus tersebut, dan melalui permohonan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023, ia menguji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur batas usia minimal bagi capres-cawapres.

Latar Belakang Kasus


Gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru ini mengemuka terkait syarat usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden di Indonesia. Pasal 169 huruf q UU Pemilu 2017 menetapkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun. Namun, dalam permohonannya, Almas Tsaqibbirru meminta agar persyaratan ini dikecualikan bagi mereka yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Dalam permohonannya, Almas Tsaqibbirru menjelaskan bahwa ia mengagumi kepemimpinan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo periode 2020-2025. Ia merujuk pertumbuhan ekonomi yang mengesankan selama masa jabatan Gibran. Pertumbuhan ekonomi di Surakarta saat itu meningkat sebesar 6,25 persen, sementara sebelum kepemimpinan Gibran, angka tersebut mencatat pertumbuhan ekonomi negatif sebesar 1,74 persen. Almas Tsaqibbirru juga menggarisbawahi bahwa Surakarta, berbeda dengan Yogyakarta dan Semarang, bukanlah ibu kota provinsi. Namun, Gibran Rakabuming Raka yang pada saat itu berusia 35 tahun berhasil membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan integritas moral dan dedikasi yang tinggi dalam pelayanan kepada rakyat dan negara.

Profil Almas Tsaqibbirru


×

Almas Tsaqibbirru, pemilik nama lengkap Almas Tsaqibbirru Re A, adalah seorang pria yang baru-baru ini meraih gelar sarjana hukum. Menurut informasi yang ditemukan di laman Dikti, ia lulus dari Universitas Surakarta pada tahun 2022. Gelar sarjana hukumnya mencerminkan minat dan kualifikasi yang kuat dalam bidang hukum, yang mungkin telah memotivasinya untuk mengambil langkah penting ini dalam menggugat syarat usia capres-cawapres.

Selain sebagai seorang mahasiswa dan pemohon dalam kasus gugatan MK yang signifikan ini, Almas Tsaqibbirru juga dikenal sebagai putra dari Boyamin Saiman, yang merupakan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Hubungan Almas dengan sosok seperti Boyamin Saiman menunjukkan keterlibatannya dalam isu-isu sosial dan politik yang penting dalam masyarakat.

Sebagai seorang individu muda yang berani berbicara dan bertindak dalam ranah hukum dan politik, Almas Tsaqibbirru telah menjadi perhatian publik dan tokoh yang mendorong perdebatan penting tentang syarat calon presiden dan calon wakil presiden di Indonesia. Kepentingan dan pandangan pribadinya, terutama terkait dengan kepemimpinan Gibran Rakabuming Raka, akan terus menjadi topik perbincangan dalam arena politik tanah air.

Sumber:

BERITA TERKAIT