header

Profil dan Biodata Almas Tsaqibbirru: Mahasiswa UNS Pengagum Gibran yang Gugatannya Dikabulkan MK

Selasa 17-10-2023 / 09:35 WIB


Profil dan Biodata Almas Tsaqibbirru: Mahasiswa UNS Pengagum Gibran yang Gugatannya Dikabulkan MK

BURUHTINTA.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia baru-baru ini mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa yang juga dikenal sebagai pengagum Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo dan Wali Kota Solo. Keputusan MK ini telah menciptakan gelombang perbincangan di masyarakat, terutama karena latar belakang Almas dan perannya dalam menggugat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Profil Singkat Almas Tsaqibbirru


Almas Tsaqibbirru adalah seorang pemuda berusia 23 tahun yang lahir di Surakarta. Ia dikenal sebagai putra dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI). Namun, yang membuatnya menjadi sorotan adalah pengagumannya terhadap Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo.

Ia mengungkapkan pengagumannya terhadap Gibran karena kinerjanya sebagai wali kota. Gibran, yang juga merupakan putra dari Presiden Joko Widodo, telah memimpin Solo dengan berbagai inisiatif dan proyek pembangunan yang menarik perhatian publik.

Almas Tsaqibbirru bersama dengan kuasa hukumnya, Arif Sahudi, dan Ilyas Satria Agung, mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Permohonan ini diterima oleh MK pada 3 Agustus 2023.


×

Perjalanan Gugatan di MK

Proses gugatan ini tidak berjalan mulus. Almas dan kuasa hukumnya awalnya mengirim surat pencabutan permohonan, namun akhirnya memutuskan untuk melanjutkan permohonan mereka. MK kemudian menggelar konfirmasi permohonan pada 3 Oktober.

Pada saat sidang di MK, Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan tersebut dan bahwa para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini. Hasilnya, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan Almas untuk sebagian.

Keputusan MK ini mencakup perubahan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa calon presiden atau calon wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun. MK menyatakan bahwa pasal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, sehingga pasal tersebut berubah menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Tanggapan Terhadap Keputusan MK

Almas Tsaqibbirru merespons keputusan MK yang mengabulkan permohonannya dengan gembira. Menurutnya, keputusan tersebut sesuai dengan harapannya, dan ia juga memahami bahwa terdapat pro dan kontra terkait dengan putusan ini.

Almas dan kuasa hukumnya melihat keputusan ini sebagai langkah positif dalam pembaharuan hukum di Indonesia. Keputusan MK ini telah menjadi topik perbincangan yang hangat dalam masyarakat, karena dampaknya pada calon presiden dan wakil presiden di masa depan.

Keputusan MK ini telah memicu perdebatan luas tentang pemilihan dan persyaratan calon presiden, dan peran Almas Tsaqibbirru dalam mengajukan gugatan ini telah menambah kompleksitas percakapan tersebut.***

Sumber:

BERITA TERKAIT