Profil dan Biodata Emil Dardak, Wakil Gubernur Jawa Timur yang Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK
Emil Dardak, seorang politisi yang menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur, tiba-tiba menjadi sorotan publik ketika ia ikut menggugat batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini menarik perhatian banyak pihak yang penasaran tentang siapa sebenarnya Emil Dardak, latar belakangnya, dan apa yang mendorongnya untuk mengambil langkah hukum yang kontroversial ini.
Profil Singkat Emil Dardak
Emil Dardak, atau lengkapnya Emil Elestianto Dardak, adalah seorang politisi yang berasal dari Partai Demokrat. Dia saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur untuk periode 2019-2024. Namun, apa yang membuatnya terkenal adalah langkah hukumnya bersama dengan empat pejabat lain yang menggugat batas usia minimal untuk menjadi Capres atau Cawapres.
Latar Belakang Keluarga dan Pendidikan
Emil Dardak lahir pada tanggal 20 Mei 2024, dan dia merupakan anak dari Hermanto Dardak, seorang yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Pekerjaan Umum pada periode 2010-2014. Ibu Emil Dardak bernama Sri Widayati. Selain itu, Emil juga merupakan cucu dari seorang tokoh ulama di Nahdlatul Ulama, yaitu Mochamad Dardak.
Pendidikan Emil Dardak sangat mengesankan. Ia menempuh pendidikan di Ritsumeikan Asia Pacific University di Jepang ketika usianya baru menginjak 22 tahun. Di sana, ia meraih gelar Doktor Ekonomi Pembangunan, dan menjadi salah satu pemegang gelar doktor termuda di bidang tersebut.
Karir Politik
Sebelum menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak pernah menjadi Bupati Trenggalek pada periode 2014-2019. Karir politiknya tidak berhenti di sana, karena ia juga pernah bergabung dengan Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) sebelum akhirnya pindah aliran politik ke Demokrat.
Kehidupan Pribadi
Selain sukses dalam karir politiknya, Emil Dardak juga memiliki kehidupan pribadi yang menarik. Ia telah menikah dengan seorang wanita cantik yang juga seorang artis bernama Arumi Bachsin. Pernikahan mereka menciptakan perpaduan antara dunia politik dan dunia hiburan, sehingga seringkali menjadi perbincangan di media.
Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Pada satu momen yang kontroversial, Emil Dardak bersama dengan Eman Safar, Wali Kota Bukittinggi, Pandu Kesuma, Wakil Bupati Lampung, Ahmad Mudhlor, Bupati Sidoarjo, dan Albarra, Wakil Bupati Mojokerto, memutuskan untuk menggugat batas usia minimal untuk menjadi Capres atau Cawapres ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Namun, pada Senin, 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut. Keputusan ini memicu berbagai tanggapan dan perdebatan di masyarakat, menimbulkan pertanyaan tentang alasan di balik gugatan tersebut dan apa yang akan menjadi langkah selanjutnya dari Emil Dardak dan rekan-rekannya.
Emil Dardak, dengan latar belakang pendidikan dan karir politik yang mengesankan, serta keputusannya untuk menggugat batas usia Capres-Cawapres, tetap menjadi salah satu figur menarik dalam dunia politik Indonesia. Dalam beberapa tahun mendatang, kita mungkin akan melihat peran dan langkah selanjutnya dari Emil Dardak dalam dunia politik Tanah Air.